Tangan Pelaku Pencurian Terputus Diamuk Massa, Bagaimana Pertanggungjawaban Pidananya?

Tangan Pelaku Pencurian Terputus Diamuk Massa, Bagaimana Pertanggungjawaban Pidananya?

*) Oleh: Irfan Maulana

Kasus pelaku pencurian yang mengalami luka berat, bahkan hingga tangannya terputus akibat perlawanan warga, sering memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian beranggapan bahwa pelaku pantas menerima akibat tersebut sebagai balasan atas perbuatannya. Sebagian lainnya mempertanyakan, apakah warga yang menyebabkan luka berat terhadap pelaku dapat dipidana?

Dalam perspektif hukum pidana, persoalan ini tidak sesederhana melihat siapa yang terluka dan siapa yang lebih menderita. Hukum pidana modern justru lebih menitikberatkan pada tujuan dan keadaan ketika perbuatan itu dilakukan.

Secara teori, suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila memenuhi unsur tindak pidana dan memiliki sifat melawan hukum. Menurut Simons dan Moeljatno, adanya alasan pembenar dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Salah satu alasan pembenar yang dikenal dalam hukum pidana adalah pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUHP. “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Artinya, apabila pelaku pencurian melakukan serangan atau ancaman yang melawan hukum, lalu warga melakukan perlawanan untuk mempertahankan diri, keluarga, atau harta bendanya, maka tindakan tersebut pada prinsipnya dapat dibenarkan oleh hukum. Dengan kata lain, putusnya tangan pelaku tidak serta-merta membuat warga yang melakukan perlawanan dapat dipidana.

Alasan pembenar menjadikan perbuatan yang semula dilarang berubah menjadi perbuatan yang dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu, yang menjadi ukuran bukanlah seberapa berat luka yang diderita pelaku, melainkan apakah tindakan warga tersebut dilakukan untuk menghentikan ancaman yang sedang berlangsung dan masih berada dalam batas yang diperlukan.

Namun, hukum pidana juga membedakan secara tegas antara pembelaan diri dan pembalasan. Ahli hukum Pidana Belanda, Simons menegaskan bahwa tujuan pembelaan terpaksa adalah untuk menghentikan serangan, bukan untuk menghukum pelaku. Ketika ancaman telah berakhir, tetapi kekerasan terhadap pelaku terus dilakukan, maka tindakan tersebut dapat berubah menjadi perbuatan melawan hukum.

Bahwa pembelaan diri hanya dibenarkan sepanjang tindakan tersebut masih diperlukan (noodzakelijk) untuk melindungi kepentingan hukum yang sedang terancam. Ketika kebutuhan untuk mempertahankan diri telah berakhir, maka setiap tindakan kekerasan lanjutan kehilangan dasar pembenarannya.

Selain itu, pembelaan terpaksa harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas, yaitu tindakan pembelaan harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi dan dilakukan sebagai pilihan terakhir. Apabila pelaku penyerangan telah tidak berdaya atau telah menghentikan perbuatannya, tetapi korban tetap melakukan kekerasan, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana tersendiri.

Dalam konteks hukum pidana Indonesia, pandangan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 34 KUHP yang mensyaratkan adanya serangan atau ancaman serangan yang bersifat seketika.

Dalam teori hukum pidana modern, hak untuk menghukum (ius puniendi) merupakan kewenangan negara. Menurut Van Hamel menegaskan bahwa masyarakat tidak dibenarkan mengambil alih fungsi penghukuman melalui tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Sebab, negara hukum dibangun agar keadilan tidak ditentukan oleh kemarahan, melainkan melalui proses hukum yang sah.

Memang, secara manusiawi kemarahan warga terhadap pelaku kejahatan merupakan sesuatu yang dapat dipahami. Akan tetapi, kemarahan itu sendiri bukanlah alasan yang dibenarkan oleh hukum untuk memberikan hukuman secara langsung kepada pelaku. Memberikan efek jera merupakan tujuan pemidanaan yang menjadi kewenangan negara melalui hakim, bukan hak individu atau kelompok masyarakat.

Meski demikian, hukum pidana juga memahami bahwa seseorang yang sedang menghadapi serangan dapat mengalami guncangan jiwa yang hebat. Van Hamel mengenalkan konsep noodweer excess, yaitu pembelaan yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang secara langsung ditimbulkan oleh serangan tersebut. Dalam keadaan demikian, hukum dapat menghapus kesalahan pelaku pembelaan yang berlebihan.

Pada akhirnya, hukum pidana tidak pernah mewajibkan seseorang untuk menyerah ketika menghadapi kejahatan. Setiap orang berhak mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum. Namun, hak untuk mempertahankan diri tidak boleh berubah menjadi hak untuk menghukum.

Karena itu, dalam kasus tangan pelaku pencurian yang terputus akibat perlawanan warga, penilaian hukumnya harus dilakukan secara hati-hati. Apabila luka tersebut terjadi sebagai akibat dari pembelaan yang sah terhadap serangan atau ancaman yang nyata, maka warga belum tentu dapat dipidana. Sebaliknya, apabila tindakan tersebut telah berubah menjadi pembalasan atau main hakim sendiri, maka pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan.

Singkatnya, hukum pidana membenarkan tindakan untuk menghentikan kejahatan, tetapi tidak membenarkan tindakan untuk membalas dendam. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh lahir dari kemarahan semata, melainkan dari hukum yang berlaku bagi semua orang.

*) PENULIS Adalah Pengamat Hukum

Rubrik      : Opini

Pos terkait