Nekat! Eks Bendahara di Bireuen Nilep Dana KB Rp1,1 Miliar untuk Main Trading Forex

Nekat! Eks Bendahara di Bireuen Nilep Dana KB Rp1,1 Miliar untuk Main Trading Forex

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menghukum Ainol Mardhiah selama 6 tahun penjara. Mantan Bendahara DPMG-PKB Kabupaten Bireuen ini terbukti mengorupsi anggaran dinas sebesar Rp 1,1 miliar.

“Menyatakan Terdakwa Ainol Mardhiah, S.KM Binti Abu Bakar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari,” tulis SIPP PN Banda Aceh, Senin (8/6/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim Jamaludin memimpin sidang ini bersama anggota Arif Hamdani dan Zul Fahmi. Mereka membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka pada 2 Juni 2026 lalu.

Selain penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 1.112.738.901. Terdakwa harus melunasi uang tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika gagal, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika hartanya tidak cukup, terdakwa wajib menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Dinas PMGPKB Bireuen awalnya mencairkan dana BOKB sebesar Rp 7.942.850.000. Kasus ini mulai terbongkar saat Pejabat Penatausaha Keuangan, Asmawati, curiga. Ia menanyakan sisa dana UPTD-KB Kecamatan kepada Ainol.

Ainol kemudian mengaku bahwa ia belum membayar penuh dana kegiatan tersebut. Ia justru menggunakan uang negara itu untuk kepentingan pribadi. Mengetahui hal itu, Asmawati langsung melaporkan kasus ini ke Kepala Dinas dan Sekretaris.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Ainol menghabiskan uang Rp 1,1 miliar tersebut untuk bermain trading Forex emas (XAUUSD).

Ainol merasa keberatan dengan vonis hakim tersebut. Saat ini, ia resmi mengajukan banding dan proses hukum masih berjalan. **

Pos terkait