Reformasi Birokrasi Aceh Melonjak, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Reformasi Birokrasi Aceh Melonjak, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh berhasil mencatatkan lompatan signifikan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Aceh mencapai 82,73 dengan predikat A-, meningkat dari tahun sebelumnya yang berada pada angka 79,69 dengan predikat BB.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi yang berfokus pada peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, hasil evaluasi Kementerian PANRB menunjukkan adanya peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar M. Nasir.

Peningkatan tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/23 RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026.

Dalam laporan itu disebutkan, nilai RB General Pemerintah Aceh meningkat dari 69,04 pada 2024 menjadi 70,99 pada 2025. Sementara nilai RB Tematik naik dari 10,65 menjadi 11,74, sehingga total Indeks Reformasi Birokrasi Aceh mencapai 82,73 atau kategori A-.

Sejumlah indikator strategis turut menunjukkan capaian yang menggembirakan. Indeks Perencanaan Pembangunan mencapai 91,20 persen, Tingkat Digitalisasi Arsip 91,60 persen, Indeks Pelayanan Publik 91 persen, Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 86 persen, serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 80,33 persen.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan capaian 100 persen.

Meski mencatat hasil positif, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan. Kementerian PANRB memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya penguatan implementasi SPBE, peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas kebijakan publik, serta percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan perangkat daerah.

“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Kementerian PANRB. Evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata M. Nasir.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh akan terus memperkuat budaya kerja BerAKHLAK, mendorong digitalisasi layanan pemerintahan, meningkatkan integritas aparatur, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Kementerian PANRB dalam laporannya juga menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Aceh dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Pemerintah Aceh didorong untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi evaluasi secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang.

Pos terkait