ACEH BESAR, INFONANGGROE – Asisten I Setdakab Aceh Besar, Farhan, membuka kegiatan Pembinaan Pertanahan Gelombang II Tahun 2026 pada Rabu, 6 Mei 2026. Acara yang berlangsung di Ilona Boutique Hotel ini dihadiri oleh para imuem mukim, keuchik, dan perangkat gampong. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aturan pertanahan. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mencegah konflik agraria di tingkat desa.
Farhan menegaskan bahwa pembinaan ini sangat krusial. Saat ini, banyak persoalan tanah yang berujung pada sengketa di pengadilan. Ia mencontohkan kasus jual beli tanah tanpa kehadiran pemilik sah. Masalah lain mencakup administrasi yang tidak jelas serta dokumentasi warisan atau wakaf yang buruk.
Persoalan di wilayah terdampak tsunami juga menjadi sorotan. Hingga kini, masalah tanah wakaf di wilayah tersebut masih sering muncul. Hal ini terjadi karena minimnya pemahaman administrasi dan hukum di masa lalu.
Imuem mukim, keuchik, dan perangkat gampong adalah garda terdepan dalam penyelesaian masalah tanah. Farhan juga mengingatkan pentingnya peran camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Camat wajib memahami prosedur hukum dengan sangat baik.
Kesalahan kecil dalam pembuatan akta dapat berdampak besar secara hukum. Oleh karena itu, aparatur gampong harus proaktif dan memahami aturan. Pelayanan kepada masyarakat pun tidak boleh terbatas oleh jam kerja kantor saja.
Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini, menjelaskan tujuan teknis kegiatan ini. Peserta diharapkan memahami mekanisme penyelesaian sengketa melalui diskusi dengan pemateri. Ia juga membawa kabar baik mengenai proyek jalan tembus Jantho–Keumala.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan BPN dan masyarakat setempat. Saat ini sudah ada kesepakatan warga dan dukungan anggaran dari pusat. Melalui pembinaan ini, Pemkab Aceh Besar berharap adanya tata kelola tanah yang benar. Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum dan meminimalisir potensi konflik di masa depan.






