Video Asusila Oknum Polisi di Rote Ndao Viral, Bripda FCL Ditahan Propam

Video Asusila Oknum Polisi di Rote Ndao Viral, Bripda FCL Ditahan Propam

INFONANGGROE.COM – Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video asusila berdurasi panjang yang diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam rekaman yang viral di media sosial, oknum tersebut diketahui berinisial FCL dengan pangkat Bripda. Sementara perempuan yang tampil bersamanya disebut berinisial VM.

Bacaan Lainnya

Informasi yang beredar menyebutkan, video tersebut pertama kali muncul di grup Telegram “Brankas Viral Kupang” pada pertengahan Februari 2026, sebelum akhirnya menyebar luas ke berbagai platform.

Rekaman itu diduga diambil menggunakan telepon genggam di sebuah kamar kos di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Dalam video tersebut, keduanya terlihat melakukan tindakan yang tidak pantas.

Menanggapi viralnya video itu, pihak kepolisian setempat langsung mengambil langkah cepat. Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasipropam IPTU I Gede Parwata, Senin (23/3/2026), menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Setelah video tersebut viral, yang bersangkutan langsung kami periksa. Atas perintah Kapolres, yang bersangkutan juga dipindahtugaskan menjadi Ba Polres guna mempermudah proses pemeriksaan,” ujar Parwata.

Dari hasil penyelidikan internal Propam melalui Unit Paminal, Bripda FCL telah menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI). Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

FCL diduga melanggar Pasal 8 huruf (C) angka 3 serta Pasal 13 huruf (G) angka 5 dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam pemeriksaan, FCL mengakui memiliki hubungan pribadi dengan VM. Peristiwa ini disebut bermula pada Agustus 2025, ketika VM menghubunginya dan meminta bantuan dana sebesar Rp2 juta untuk melunasi tunggakan penginapan di wilayah Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

Karena permintaan tersebut tidak segera dipenuhi, VM diduga mengancam akan menyebarkan video pribadi mereka. Ancaman itu disertai tangkapan layar rekaman sebagai bentuk tekanan.

Meski sempat meragukan ancaman tersebut, FCL akhirnya membayar sebagian tagihan penginapan sebesar Rp1,6 juta secara langsung.

Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal. Sementara itu, keberadaan VM masih belum diketahui sehingga belum dapat dimintai keterangan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Berkas perkara juga disebut telah rampung dan siap untuk disidangkan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait pentingnya penegakan disiplin serta menjaga etika dan perilaku anggota Polri, termasuk dalam ranah pribadi yang berpotensi mencoreng institusi. **

Pos terkait