Pemerintah Resmi Larang TikTok-Roblox untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Resmi Larang TikTok-Roblox untuk Anak di Bawah 16 Tahun

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah berani dengan melarang anak berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan regulasi turunan dari PP TUNAS. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 mendatang.

Dalam keterangannya melalui akun Instagram resmi @kemkomdigi pada Jumat (6/3), Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Langkah ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara non-barat pertama di dunia yang secara resmi menerapkan penundaan akses digital berdasarkan batasan usia.

Bacaan Lainnya

“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya.

Menurut Meutya, aturan tegas ini lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap ancaman dunia digital yang kian nyata bagi pertumbuhan anak. Beberapa poin krusial yang menjadi latar belakang adalah tingginya risiko paparan konten pornografi, perundungan siber (cyber bullying), penipuan daring, hingga dampak adiksi yang mengkhawatirkan.

Meutya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi keluarga Indonesia. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegasnya.

Adapun daftar platform media sosial yang masuk dalam kategori dilarang bagi anak di bawah 16 tahun meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga platform permainan Roblox.

Terkait dengan akun-akun yang sudah terlanjur dimiliki oleh anak-anak saat ini, pemerintah akan melakukan proses penonaktifan secara bertahap. Meutya mengakui bahwa masa transisi ini kemungkinan akan memicu tantangan tersendiri, baik bagi anak maupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anak. Namun, kami menyadari bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” tutupnya.

Pos terkait