Pemerintah Aceh Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana

Pemerintah Aceh Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir memimpin rapat koordinasi pemanfaatan kayu hanyutan di Setda Aceh, Banda Aceh, Senin (26/1/2026). Foto: Humas Aceh.

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mendorong percepatan pemanfaatan kayu hanyutan yang terbawa banjir untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah wilayah Aceh. Ia menilai kayu-kayu tersebut dapat menjadi sumber material penting bagi pemulihan fasilitas umum dan rumah warga terdampak.

Dorongan itu disampaikan Nasir saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Ruang Rapat Potensi Daerah, Sekretariat Daerah Aceh, Senin, 26 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, ia menekankan perlunya segera mengaktifkan tim pemanfaatan kayu hanyutan agar potensi kerusakan dan kehilangan kayu dapat dihindari.

Bacaan Lainnya

Menurut Nasir, keterlambatan pengelolaan berisiko membuat kayu hanyutan rusak atau hilang sebelum dimanfaatkan. “Tim ini harus segera diaktifkan untuk mengoptimalkan kerja pemanfaatan kayu hanyutan yang saat ini cukup masif di beberapa daerah,” kata dia.

Ia juga meminta agar mekanisme kerja tim dibuat jelas dan sederhana sehingga proses pemanfaatan kayu dapat berjalan cepat dan efektif. Nasir menargetkan seluruh tahapan pemanfaatan kayu hanyutan dapat dirampungkan sebelum memasuki bulan Ramadan. Ia menegaskan, kayu tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak dan tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial. “Seluruh prosesnya harus dikawal dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, A. Hanan, menjelaskan tim pemanfaatan kayu hanyutan memiliki tiga tugas utama. Pertama, melakukan identifikasi dan pendataan kayu yang layak dimanfaatkan sebagai material bangunan. Kedua, menetapkan status kayu terbawa banjir sebagai kayu hanyutan melalui deklarasi bersama. Ketiga, mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan.

Hanan memastikan kayu hanyutan hanya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan rumah warga terdampak bencana. Hingga kini, proses identifikasi telah dilakukan di sekitar 50 titik lokasi terdampak dan masih terus berlanjut.

Dalam rapat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk tim aksi di daerah masing-masing. Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk mempercepat proses identifikasi dan penetapan status hukum kayu hanyutan.

“Perlu tim khusus di setiap sektor serta melibatkan lebih banyak tenaga ahli agar proses identifikasi dan penentuan status kayu bisa berjalan lebih cepat,” kata Wahyudi. Ia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum status hukumnya jelas untuk menghindari penyalahgunaan, konflik kepemilikan, atau persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui koordinasi lintas instansi ini, Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya mengelola sumber daya pascabencana secara bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan dan meningkatkan efektivitas penanganan bencana di daerah tersebut.

Pos terkait