Opini Nanggroe – INFONANGGROE.com – Aceh dikenal sebagai tanah yang melahirkan perempuan-perempuan tangguh, berdaulat, dan berpengaruh dalam sejarah Nusantara. Dari Sultanah Safiatuddin Syah yang memimpin kerajaan Islam terbesar di Asia Tenggara pada abad ke-17, hingga Laksamana Malahayati yang menakhodai pasukan laut melawan Portugis, perempuan Aceh pernah menjadi lambang kekuatan dan kepemimpinan. Namun, potret kejayaan itu kini tampak kontras dengan realitas sosial masa kini, di mana banyak perempuan Aceh justru menghadapi pembatasan ruang gerak dan pengerdilan peran dalam kehidupan publik.
Warisan Kekuatan yang Terkikis
Dalam sejarahnya, masyarakat Aceh mengenal konsep sosial yang relatif egaliter. Perempuan tidak hanya berperan di rumah, tetapi juga aktif dalam perdagangan, pendidikan, hingga perpolitikan. Sultanah Tajul Alam Safiatuddin Syah, misalnya, tidak hanya dikenal sebagai pemimpin politik, tetapi juga sebagai pelindung ulama dan pendukung perkembangan ilmu pengetahuan di istana. Begitu pula Laksamana Malahayati yang mendobrak stereotip gender dalam dunia militer.
Namun, citra perempuan kuat itu perlahan terkikis seiring masuknya sistem sosial modern dan penafsiran keagamaan yang semakin konservatif. Sejak penerapan Qanun Syariat Islam tahun 2002, muncul dinamika baru yang memengaruhi cara masyarakat memandang perempuan. Beberapa peraturan yang mengatur busana, aktivitas publik, dan interaksi sosial kerap dipahami secara sempit dan menempatkan perempuan sebagai subjek yang perlu “diawasi”.
Menurut Human Rights Watch (2010) dan beberapa laporan lapangan Flower Aceh (2021), perempuan sering menjadi target utama razia moral di ruang publik, sementara pelaku laki-laki jarang mendapatkan perlakuan serupa. Hal ini menunjukkan adanya bias patriarkis dalam praktik sosial yang tidak sepenuhnya merepresentasikan semangat keadilan syariat Islam yang sejatinya melindungi martabat semua manusia.
Perempuan Aceh di Persimpangan Modernitas dan Moralitas
Pasca-tsunami 2004, ruang sosial Aceh mengalami perubahan besar. Masuknya berbagai lembaga internasional dan proyek rekonstruksi membuka peluang bagi perempuan untuk kembali aktif dalam sektor ekonomi dan kemanusiaan. Banyak perempuan Aceh yang tampil sebagai pemimpin komunitas dan aktivis perdamaian. Lembaga seperti Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) dan Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPUK) menjadi tonggak penting gerakan perempuan di ranah sosial dan politik lokal.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul paradoks baru: semakin banyak perempuan berpendidikan dan berdaya, tetapi ruang publik mereka justru semakin diawasi. Dalam ranah politik, representasi perempuan masih sangat terbatas. Berdasarkan BPS Aceh 2023, hanya sekitar 14% anggota legislatif provinsi yang berjenis kelamin perempuan. Di bidang keagamaan dan sosial, perempuan masih jarang diberi ruang untuk memimpin lembaga formal, meskipun di tingkat komunitas mereka memegang peran besar dalam dakwah dan pendidikan informal.
Sementara itu, di ruang digital, banyak perempuan Aceh muda mulai mengekspresikan diri melalui media sosial. Namun, ekspresi ini kerap dihadapkan pada penghakiman moral dari masyarakat yang masih memegang nilai konservatif. Fenomena “cyber shaming” terhadap perempuan yang dianggap “tidak sopan” menunjukkan bahwa kontrol sosial terhadap tubuh dan perilaku perempuan kini berpindah dari ruang publik fisik ke ruang virtual.
Padahal, sebagaimana dicatat oleh peneliti Faradilla Irawan (2022), kontrol moral yang berlebihan justru mempersempit potensi perempuan Aceh untuk menjadi agen sosial yang produktif. Dalam banyak kasus, perempuan yang mencoba tampil aktif di bidang seni, media, atau politik seringkali harus berhadapan dengan tekanan sosial, stigma, atau bahkan intimidasi.
Menggugat Narasi dan Merebut Kembali Ruang
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin masyarakat yang dahulu dipimpin oleh sultanah, kini justru menempatkan perempuan dalam posisi subordinat? Jawaban atas pertanyaan ini tidak sederhana. Ia berkaitan dengan rekonstruksi identitas sosial Aceh pasca-konflik dan pasca-tsunami, di mana masyarakat berusaha menegakkan moralitas publik melalui simbol-simbol keagamaan. Namun, dalam proses itu, perempuan sering dijadikan representasi “kehormatan sosial” yang harus dijaga, bukan individu otonom yang memiliki agensi dan hak untuk menentukan dirinya.
Di tengah kondisi tersebut, generasi baru perempuan Aceh mulai menggagas narasi alternatif. Melalui komunitas seni, media, dan pendidikan, mereka berusaha merebut kembali ruang sosial yang selama ini disempitkan. Gerakan seperti Perempuan Lintas Iman Aceh, PeaceGen Aceh, dan berbagai kelompok literasi kampus mulai menghadirkan wacana baru tentang perempuan sebagai mitra dalam membangun perdamaian, bukan sekadar simbol kesalehan.
Gerakan ini mencoba menyeimbangkan antara nilai adat dan semangat kesetaraan. Mereka tidak menolak agama, tetapi menolak tafsir sosial yang memenjarakan perempuan atas nama agama. Dengan pendekatan dialog, pendidikan, dan media kreatif, perempuan Aceh kini mulai membangun kesadaran bahwa menjadi religius tidak harus berarti tunduk pada patriarki.
Menatap Masa Depan Ruang Sosial Perempuan Aceh
Masa depan perempuan Aceh sangat bergantung pada keberanian mereka untuk terus memperluas ruang sosial di berbagai lini kehidupan. Dalam konteks globalisasi dan digitalisasi, perempuan Aceh tidak bisa lagi hanya dikenang melalui kisah heroik masa lalu; mereka harus diakui sebagai pemimpin masa kini yang menghadapi realitas sosial yang lebih kompleks—dari bias struktural hingga pengawasan digital.
Sebagaimana dikatakan oleh Al Chaidar (2017), “Aceh tidak akan maju jika setengah dari warganya dibatasi dalam berperan.” Maka, perjuangan perempuan Aceh modern bukan sekadar melawan ketidakadilan, tetapi juga melawan lupa—lupa bahwa mereka pernah berdiri di puncak sejarah.
Kini saatnya perempuan Aceh menulis ulang narasi mereka sendiri: bukan lagi sebagai simbol kesucian yang dijaga, melainkan sebagai subjek sejarah yang berdaya, berpikir, dan berani menentukan arah masa depan bangsanya.
Penulis; Teungku Avicenna Al Maududdy, M.Hum
Dosen Tetap Prodi Pengembangan Masyarakat Islam di Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh






