Abdul Muchti Pimpin Sidang Paripurna dan Tegaskan Realisasi APBK-P 2025

Abdul Muchti Pimpin Sidang Paripurna dan Tegaskan Realisasi APBK-P 2025
Pimpinan DPRK Aceh Besar memperlihatkan dokumen persetujuan Raqan Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK menjadi Qanun APBK-P Aceh Besar TA 2025, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (30/9/2025) siang. FOTO/ MC ACEH BESAR

ACEH BESAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Abdul Muchti, A.Md, memimpin Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 yang menetapkan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi resmi. Sidang digelar di Gedung DPRK, Kota Jantho, Selasa (30/9/2025) siang.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat itu dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan, serta didampingi Wakil Ketua I dan II DPRK Aceh Besar, Naisabur SIKom dan Muhsin SSi. Seluruh fraksi DPRK menyatakan persetujuan terhadap rancangan qanun tersebut setelah melalui pembahasan intensif bersama pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Abdul Muchti memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga penetapan qanun. Ia menekankan pentingnya langkah cepat dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merealisasikan program pembangunan yang telah direncanakan.

“Terima kasih atas kerja keras kita semua, sehingga APBK-P tahun anggaran 2025 ini dapat disahkan tepat waktu. Kami berharap, anggaran ini benar-benar memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” ujar Abdul Muchti.

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, turut hadir dalam sidang paripurna tersebut. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa dokumen perubahan APBK 2025 menjadi pedoman utama bagi seluruh OPD dalam melaksanakan program kerja pada sisa waktu tiga bulan terakhir tahun anggaran. Ia berharap semua OPD memanfaatkan waktu tersisa sebaik mungkin agar pekerjaan berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan memenuhi kaidah aturan yang telah ditetapkan.

Sidang paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., Sekwan Fata Muhammad SPd MM, para kepala OPD, serta camat dari seluruh kecamatan di Aceh Besar.

Dengan pengesahan Qanun Perubahan APBK 2025 ini, DPRK Aceh Besar dan Pemerintah Kabupaten menegaskan komitmen bersama untuk memacu pelaksanaan program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait