Bawa 7,7 Kubik Kayu Tanpa Dokumen, Warga Aceh Besar Jadi Tersangka

Bawa 7,7 Kubik Kayu Tanpa Dokumen, Warga Aceh Besar Jadi Tersangka
Kayu hasil sitaan yang diamankan polisi di Mapolresta Banda Aceh. | Foto: Riska Zulfira/Masakini.co

BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh membongkar praktik illegal logging di Aceh Besar. Seorang pria bernama Idris (61) ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengangkut 7,77 kubik kayu rimba campuran tanpa dokumen resmi di kawasan Blang Bintang.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, mengatakan tersangka ditangkap bersama rekannya, Fakri Zamzam, pada Selasa, 19 Agustus 2025. “Mereka baru saja membeli kayu dari seorang lelaki bernama Sudirman,” kata Donna dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Bacaan Lainnya

Idris membeli kayu jenis Meudangbalu atau rimba campuran itu seharga Rp 800 ribu. Kayu ilegal tersebut akan dibawa ke kilang untuk diolah menjadi papan, lalu dijual ke panglong di Banda Aceh dengan harga Rp 2,5 juta per kubik. “Yang bersangkutan sudah lama menjadi target operasi. Ini bukan sekali dua kali, tapi berulang,” ujar Donna.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit truk beserta surat-suratnya, 13 batang kayu dengan total volume lebih dari tujuh kubik, serta sebuah telepon genggam. Fakri Zamzam hanya dijadikan saksi karena tidak terbukti ikut terlibat.

Atas perbuatannya, Idris dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Pos terkait