BANDA ACEH, INFONANGGROE – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi mengajukan usulan pengangkatan 478 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke pemerintah pusat.
Mereka yang diusulkan merupakan tenaga kontrak yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, seluruhnya pernah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, namun belum berhasil memperoleh formasi.
Awalnya tercatat ada 497 peserta yang memenuhi syarat dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Namun setelah dilakukan verifikasi, tujuh orang memilih mundur dan 12 lainnya dinyatakan tidak aktif, sehingga jumlah akhir yang diusulkan mencapai 478 orang.
“Alhamdulillah, setelah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, hari ini kita secara resmi mengusulkan tenaga PPPK paruh waktu,” ujar Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Senin (25/8/2025).
Illiza menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh telah menuntaskan proses penginputan usulan kebutuhan ke Kementerian PANRB pada Minggu malam, sekitar pukul 21.30 WIB. “Sesuai timeline, pengusulan sudah selesai dilakukan dan total yang bisa diajukan sebanyak 478 orang,” tambahnya.
Terkait pembiayaan gaji, kata Illiza, hal itu masih dalam kajian Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yang diketuai Sekda Banda Aceh. “Setelah proses ini, kita tetap akan berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk formasi PPPK penuh waktu, Pemko Banda Aceh telah menetapkan 1.150 orang hasil seleksi tahap pertama dan kedua. Mayoritas pertimbangan teknis (pertek) penetapan NIP dari BKN sudah diterbitkan, dan kini tinggal menunggu terbitnya surat keputusan. “Pelantikan untuk PPPK penuh waktu dijadwalkan awal Oktober. Sedangkan PPPK paruh waktu masih menunggu proses penetapan nomor induk yang diperkirakan rampung akhir September,” tutur Illiza.
Sebagai informasi, berdasarkan SK Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.






