Tujuh Pelaku Pembunuhan Anggota Ormas Medan Ditangkap, 1 Buron

Tujuh Pelaku Pembunuhan Anggota Ormas Medan Ditangkap, 1 Buron
Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL (35), anggota ormas asal Medan Maimun, Kota Medan. (Foto: Dok. Polda Sumut).

MEDAN – Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) di Medan, Sumatera Utara, berinisial SSL. Korban ditemukan tewas dan jasadnya dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan tersebut. Mereka adalah M, AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara satu pelaku lain, Iskandar Daud, yang diduga sebagai otak kejahatan, masih buron.

“Sebanyak tujuh tersangka sudah kami amankan, sementara pelaku utama masih dalam pengejaran,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (11/8) dikutip CNNIndonesia.

Kasus ini bermula pada Selasa (8/4) dini hari di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Kota Binjai. Korban disergap, ditusuk, lalu dimasukkan ke bagasi mobil sedan. Para pelaku kemudian membawa korban ke Aceh sebelum membuang jasadnya ke laut.

Menurut Ricko, pembunuhan ini dilatarbelakangi persoalan utang narkotika. Iskandar Daud disebut memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi korban. Upaya pertama dilakukan pada 6 April 2025 malam di rumah korban, namun gagal. Dua hari kemudian, M mendapat informasi korban berada di Diskotik Blue Star. Ban mobil korban dirusak untuk menghentikan laju kendaraan, lalu korban dicegat dan ditusuk di bagian paha dengan sangkur.

Jasad SSL kemudian dibawa ke Bireuen, Aceh, di mana sejumlah tersangka lain sudah menunggu. Korban dibungkus karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat dan menangkap para pelaku di sejumlah lokasi, termasuk Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvetia, Medan.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Otak pelaku sudah kami ketahui identitasnya. Cepat atau lambat dia akan tertangkap. Kami imbau agar pelaku segera menyerahkan diri,” tegas Ricko.

Rubrik      : News

Pos terkait