Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dengan kehadiran sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta perwakilan Komisi V dan Aliansi Pengemudi Independen (API).
Kesepakatan ini diumumkan secara resmi oleh Sekretariat Kabinet melalui akun Instagram resminya. “DPR RI bersama Pemerintah dan Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia sepakat mewujudkan kebijakan Zero ODOL pada tahun 2027,” bunyi pernyataan yang diunggah pada hari yang sama.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan ODOL sangat serius. Menurutnya, penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara adil dan bertahap agar tidak merugikan para pelaku usaha logistik, terutama sopir truk.
“Kebijakan Zero ODOL ini harus berjalan berkeadilan. Jangan sampai merugikan pengemudi, tapi keselamatan dan ketertiban jalan tetap harus dijaga,” ujar Dasco.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan teknis pendukung. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam proses transisi menuju Zero ODOL.
“Pemerintah akan mengawal proses ini dengan regulasi yang terukur dan komunikasi intensif dengan para pengemudi,” kata Dudy.
Langkah awal yang akan diambil adalah pembentukan tim teknis lintas sektor. Tim ini akan terdiri dari perwakilan DPR, kementerian terkait, serta komunitas pengemudi, dan akan bertugas menyusun peta jalan implementasi Zero ODOL 2025–2027. Peta jalan itu mencakup tahapan pemeriksaan kendaraan, penyesuaian dimensi dan muatan, serta skema penegakan hukum yang adil dan progresif.
Sebagai informasi, kendaraan ODOL adalah truk yang membawa muatan atau memiliki dimensi melebihi batas yang ditetapkan dalam regulasi. Keberadaan kendaraan semacam ini telah lama menjadi sorotan karena dianggap merusak infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha logistik nasional.






