BANDA ACEH, INFONANGGROE – Pemerintah Aceh masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga akhir tahun 2025. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat, khususnya dalam pembebasan pajak progresif.
Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pembebasan pajak progresif bagi kendaraan bermotor yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama masa program berlangsung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) sebelumnya menyampaikan bahwa program pemutihan ini mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2025 dan akan berakhir pada 31 Desember 2025. Selama periode tersebut, masyarakat yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan dari pengenaan pajak progresif—yakni jenis pajak tambahan yang biasanya dikenakan bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit atas nama yang sama.
Kebijakan ini merupakan bentuk insentif daerah yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor perpajakan kendaraan.
Aceh menjadi salah satu dari 21 provinsi di Indonesia yang menjalankan program pemutihan pajak kendaraan selama tahun 2025. Meski sejumlah daerah hanya menerapkan penghapusan denda keterlambatan atau potongan pajak, Aceh tetap fokus pada penghapusan pajak progresif sebagai bentuk keringanan bagi warganya.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momen ini sebaik mungkin sebelum program berakhir pada 31 Desember 2025.






