Kejari Aceh Besar Hentikan Kasus Curanmor Lewat RJ

Kejari Aceh Besar Hentikan Kasus Curanmor Lewat RJ
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyerahkan SKP2 kepada tersangka Jakfar bin Ilyas dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, disaksikan korban dan jaksa fasilitator, Kamis (31/07/2025).

ACEH BESAR, INFONANGGROE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menghentikan proses penuntutan terhadap Jakfar bin Ilyas (48), tersangka kasus pencurian sepeda motor, melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Perkara tersebut bermula dari dugaan pencurian satu unit sepeda motor milik Muhammad, yang terjadi di Desa Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Jakfar, seorang buruh harian lepas yang tengah menghidupi dua anak kecil, diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.

Bacaan Lainnya

Namun dalam proses hukum, korban memilih untuk memaafkan Jakfar, yang tak lain adalah temannya sendiri. Sikap ini menjadi pertimbangan utama bagi Kejari Aceh Besar untuk menempuh penyelesaian damai, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Jakfar, yang disaksikan oleh korban dan jaksa fasilitator.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyatakan bahwa penerapan RJ mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara humanis. Pendekatan ini, katanya, mengutamakan hati nurani, membuka ruang bagi pelaku untuk berubah, serta mendorong penyelesaian konflik secara adil dan bermartabat.

“Lewat pendekatan seperti ini, kami berharap keadilan tidak hanya dirasakan oleh pelaku dan korban, tetapi juga memberikan ketenangan bagi masyarakat secara luas,” ujar Filman.

Pos terkait