Polres Aceh Besar Tangkap Residivis Kasus Ganja di Kebun Kuta Cot Glie

Polres Aceh Besar Tangkap Residivis Kasus Ganja di Kebun Kuta Cot Glie

ACEH BESAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Besar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial R (55), warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Cot Glie, ditangkap saat berada di sebuah kebun pada Senin malam, 28 Juli 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di area kebun. Saat tim tiba di lokasi, mereka mendapati tiga orang tengah duduk di sana. Menyadari kehadiran aparat, ketiganya langsung berusaha kabur. Dua berhasil meloloskan diri ke area gelap, sementara R berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan satu karung berisi lima bal yang diduga narkotika jenis ganja. Berat keseluruhan ganja tersebut mencapai 5.184 gram bruto.

“Barang bukti ini ditemukan tak jauh dari tempat R diamankan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, mewakili Kapolres AKBP Sujoko.

Selain ganja, polisi juga mengamankan dua unit ponsel merek Nokia dan satu sepeda motor Honda Supra X hitam dengan nomor polisi BL 3713 AA.

Dalam pemeriksaan awal, R mengaku bahwa ganja tersebut milik dua temannya, yakni F, warga Kecamatan Indrapuri, dan M, warga Kecamatan Kuta Cot Glie. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Terungkap pula bahwa R bukan orang baru dalam kasus semacam ini. Ia diketahui pernah dipenjara pada tahun 2006 karena kasus narkotika serupa.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyebar narkoba di Aceh Besar. Penindakan akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh barang haram ini,” tegas AKP Mukhsin.

Pos terkait