Polisi Ungkap Kasus TPPO Siswi SMA di Aceh Selatan, Tiga Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus TPPO Siswi SMA di Aceh Selatan, Tiga Orang Ditangkap

ACEH SELATAN, INFONANGGROE – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Korban berinisial NV, 17 tahun, merupakan siswi kelas X di salah satu SMA di Tapaktuan, Aceh Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku narkoba oleh Satresnarkoba Polres Aceh Selatan pada Sabtu, 19 Juli 2025. Saat menggeledah pelaku berinisial RS (40), polisi menemukan bukti praktik prostitusi melalui ponsel milik RS. Dari situlah terungkap bahwa korban adalah anak di bawah umur. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk pendalaman.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lain: NN (27), yang bertugas mengantar korban, dan NI (35), pria yang memesan korban untuk berhubungan seksual. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor.

“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. Ini bentuk eksploitasi keji yang tidak bisa ditoleransi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, Rabu, 23 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara tuntas.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini polisi telah melakukan gelar perkara dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan.

Narsyah mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan kasus serupa. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seperti ini,” ujarnya.

Rubrik      : News

Pos terkait