BANDA ACEH, INFONANGGROE – Polda Aceh resmi menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 mulai 14 hingga 27 Juli mendatang. Operasi ini berlangsung selama 14 hari dan menitikberatkan pada pendekatan edukatif, persuasif, serta humanis, yang dikombinasikan dengan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi—baik melalui sistem elektronik statis maupun mobile.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, dalam Apel Gelar Pasukan di Aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7/2025), menyampaikan bahwa fokus utama operasi tahun ini adalah peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini menargetkan tujuh pelanggaran prioritas yang selama ini berkontribusi besar terhadap tingginya angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.
Tujuh jenis pelanggaran menjadi fokus utama dalam penindakan selama Operasi Patuh Seulawah 2025. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm standar SNI bagi pengguna sepeda motor, tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat, menggunakan telepon genggam saat berkendara, mengemudi di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta melaju melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
“Permasalahan lalu lintas tidak hanya soal pelanggaran, tapi soal keselamatan nyawa manusia. Karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi menyeluruh dari semua pemangku kepentingan,” tegas Kapolda.
Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Operasi Patuh Seulawah 2025 menjadi bagian dari agenda nasional yang serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Aceh. Apel gelar pasukan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.
Sebanyak 705 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 130 personel Polda Aceh dan 575 dari jajaran Polres. Operasi juga melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Jasa Raharja.
Selain penindakan, Kapolda menekankan pentingnya edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai tertib berlalu lintas. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kanal, seperti spanduk, baliho, leaflet, media sosial, hingga siaran media elektronik dan cetak.
Dalam paparannya, Kapolda juga membeberkan data yang menunjukkan tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Aceh. Sepanjang tahun 2024, tercatat 152.100 kasus pelanggaran. Sementara itu, hingga semester pertama tahun ini, sudah terjadi 22.879 pelanggaran.
Dari sisi kecelakaan, data dari aplikasi IRSMS mencatat 3.445 kasus kecelakaan lalu lintas di tahun 2024, dengan korban meninggal dunia mencapai 648 orang. Sedangkan pada semester pertama 2025, telah terjadi 1.622 kecelakaan dengan 348 korban jiwa.
“Angka-angka ini menjadi alarm bagi kita semua. Penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian, tapi harus bersifat kolaboratif dan menyentuh akar permasalahan,” ujar Kapolda.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk saling mendukung demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Aceh.






