Perangkat Mukim Lampuuk Serahkan Qanun Mukim ke Pemkab Aceh Besar

Perangkat Mukim Lampuuk Serahkan Qanun Mukim ke Pemkab Aceh Besar

ACEH BESAR, INFONANGGROE – Perangkat Mukim Lampuuk menyerahkan Qanun Mukim kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Jumat (27/6), untuk difasilitasi dan dikaji lebih lanjut. Penyerahan ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan harmonisasi, klarifikasi, serta efektivitas implementasi aturan adat tersebut, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan mendorong kesejahteraan mereka.

Penyerahan naskah qanun berlangsung di Ruang Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Besar. Dokumen itu diterima langsung oleh Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, Rafzan Amin, S.H., M.M, yang mewakili Asisten I, Farhan, A.P.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sangat mengapresiasi inisiatif Perangkat Mukim Lampuuk. Penyusunan Qanun Mukim ini adalah langkah penting dalam memperkuat nilai-nilai lokal dan menjaga kearifan adat istiadat,” kata Rafzan Amin, S.H., M.M.

Rafzan menegaskan, pihaknya akan menelaah qanun tersebut agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan. “Jika tidak ada yang bertentangan, qanun ini akan kita dorong untuk segera disahkan dan diterapkan di Kemukiman Lampuuk,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, Qanun Mukim Lampuuk merupakan yang pertama di Aceh Besar. “Semoga ini menjadi inspirasi bagi kemukiman lain untuk mengabadikan aturan adat yang selama ini hanya diwariskan secara lisan,” tambahnya.

Sementara itu, Imeum Mukim Lampuuk, Muntaran H. Abdullah, menyebut penyusunan Qanun Mukim ini adalah bentuk nyata kodifikasi dan revitalisasi hukum adat yang telah lama hidup di masyarakat Mukim Lampuuk. “Selama ini, masyarakat kami mengelola kehidupan sosial, budaya, keagamaan, dan lingkungan berdasarkan kearifan lokal yang bersendikan Syariat Islam. Nilai-nilai ini selama ini diwariskan secara lisan, namun karena tuntutan zaman, kini kami menuliskannya agar tetap terjaga, terlestarikan, dan menjadi pedoman bersama,” jelas Muntaran.

Mukim Lampuuk dikenal memiliki struktur adat yang lengkap, seperti imeum mukim, tuha peut mukim, keujruen blang, pawang glee, panglima laôt, petua seuneubok, petua sambinoe, hingga haria peukan. “Semua unsur ini berperan penting menjaga tatanan adat dan menyelesaikan persoalan sosial melalui musyawarah mufakat,” tambahnya.

Qanun tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari kelembagaan, pengelolaan kekayaan adat, sistem hukum adat, perlindungan perempuan dan anak, pelaksanaan Syariat Islam, hingga penataan wilayah.

 “Tujuan utamanya adalah memastikan nilai-nilai adat tetap hidup dan menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan, sekaligus memperoleh legitimasi dalam sistem hukum nasional,” terang Muntaran.

Penyerahan Qanun Mukim Lampuuk juga didampingi oleh pihak Yayasan Lingkar Projusticia, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Yulfan, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penyusun Qanun Mukim Lampuuk, “Kami mendampingi masyarakat agar dapat mengelola kembali hutan adat mereka yang kini berstatus hutan lindung, tanpa meninggalkan nilai-nilai hukum adat dan keberlanjutan lingkungan.”

“Masyarakat Mukim Lampuuk secara turun-temurun telah mengelola kehidupan masyarakat hukum adat berdasarkan prinsip kearifan lokal yang perlu dilindungi dan diperkuat agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Adat dan hukum adat di Mukim Lampuuk juga memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa sosial, menjaga keharmonisan, dan mendukung keberlanjutan ekosistem lokal. Karena itu, diperlukan qanun tertulis sebagai pedoman hukum adat di wilayah ini, sekaligus untuk menyesuaikannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya qanun ini, hak-hak masyarakat hukum adat dapat diakui secara legal dan diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional,” tutupnya Yulfan.

Pos terkait