Gadis Aceh Besar Dijual ke Malaysia, Polisi Buru Dua Tersangka Buron

Gadis Aceh Besar Dijual ke Malaysia, Polisi Buru Dua Tersangka Buron

BANDA ACEH, INFONANGGROE – Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh saat ini tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang gadis berusia 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar. Korban diduga dijual ke Malaysia dan dieksploitasi secara seksual setelah ditempatkan di lokasi prostitusi.

Kasus ini mencuat setelah tersangka utama, RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, ditangkap saat hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada Kamis, 19 Juni 2025. RH diketahui mengimingi korban pekerjaan di luar negeri sebelum membawanya secara ilegal.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers Rabu (25/6/2025), menyebutkan bahwa penyidik kini memburu dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu EN (38), warga Pidie, dan RD (41), warga Aceh Besar.

“Keduanya memiliki peran masing-masing dalam jaringan TPPO ini. Berdasarkan informasi sementara, mereka kini diduga berada di Malaysia,” ungkap Joko.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, paspor, rekening, ATM, dan ponsel milik tersangka dan korban. RH dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Karena korban masih di bawah umur, ancaman hukumannya diperberat sepertiga dari ketentuan pidana.

RH juga dijerat dengan pasal pelanggaran perlindungan data pribadi berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kronologi Penjualan Korban

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa korban PAF berasal dari latar belakang keluarga yang tidak utuh. Setelah kedua orang tuanya bercerai, korban sempat tinggal bersama nenek dan bibinya di Aceh Timur sebelum memutuskan merantau ke Banda Aceh pada September 2024 dan menyewa kamar kos di kawasan Terminal Keudah.

Pada Oktober 2024, korban bertemu dengan EN dan RD, pasangan tidak resmi yang kemudian menawarinya pekerjaan di luar negeri. Karena korban belum memiliki identitas resmi, keduanya membuatkan KTP dan paspor palsu melalui jaringan mereka.

Korban sempat tinggal di rumah RD di Dewantara, Aceh Utara, sebelum dibawa ke Binjai, lalu ke Dumai, Batam, dan akhirnya menyeberang ke Malaysia. Di sana, korban diserahkan kepada agen bernama Kak Su, warga Malaysia keturunan India yang diduga kuat sebagai pelaku perdagangan manusia.

Setelah sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga, korban akhirnya dijual ke sebuah hotel seharga 25.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp96,2 juta) untuk dijadikan wanita penghibur. “Korban saat itu belum menyadari bahwa dirinya telah dijual. Namun setelah dieksploitasi secara seksual, barulah ia menyadari telah menjadi korban TPPO,” kata Fadilah.

Penyidik kini juga membidik Kak Su sebagai bagian dari jaringan transnasional perdagangan manusia tersebut. Karena pelaku adalah warga negara asing, Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk menindaklanjuti proses hukum lintas negara.

Pos terkait