Mendagri Tito Resmi Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Mendagri Tito Resmi Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

BANDA ACEH – Setelah tarik-menarik yang berlangsung bertahun-tahun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya mengetuk palu: empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara resmi menjadi bagian dari wilayah Aceh.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Senin, 23 Juni 2025.

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—selama ini menjadi titik panas sengketa administratif antara Pemerintah Aceh dan Sumut.

Penegasan wilayah tersebut sekaligus merevisi SK sebelumnya, yaitu Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang sempat menimbulkan kebingungan dan protes dari sejumlah pihak karena memasukkan keempat pulau itu ke wilayah Sumut.

“Keputusan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak diubah dengan keputusan yang baru,” bunyi salah satu klausul dalam SK tersebut.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun Kemendagri tetap membuka ruang perbaikan apabila ditemukan kekeliruan administratif di kemudian hari.

Langkah Mendagri ini sekaligus mengakhiri sengketa batas wilayah antara dua provinsi bertetangga dan memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat di Aceh Singkil.

Rubrik      : News

Pos terkait