ACEH BESAR, INFONANGGROE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut M (35), terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (16/6/2025), dikutip SerambiNews.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa dalam persidangan, JPU menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana SPP PNPM pada tahun anggaran 2014–2017.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.622.364.000. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana pengganti berupa penjara selama tiga bulan.
Filman menegaskan bahwa Kejari Aceh Besar berkomitmen memberantas segala bentuk korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat di tingkat gampong atau desa.
“Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Filman.






