INFONANGGROE – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana untuk membahas isu pertambangan di kawasan tersebut.
Dalam rapat terbatas itu, hadir Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Mensesneg Prasetyo Hadi. Seusai rapat, mereka mengumumkan keputusan pemerintah secara terbuka kepada publik.
“Izinkan kami menyampaikan pagi hari ini keputusan pemerintah mengenai adanya izin usaha pertambangan yang hari ini ramai dibicarakan di publik, perlu saudara-saudara ketahui bahwa pemerintah sejak bulan Januari telah terbitkan Perpres mengenai penertiban kawasan hutan di dalamnya termasuk usaha berbasis sumber daya alam,” ujar Prasetyo, dikutip detikFinance, Selasa (10/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa Presiden telah menugaskan tiga kementerian terkait untuk melakukan koordinasi dan mengumpulkan data di lapangan secara objektif.
“Dan kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, Beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di 4 perusahaan yang ada di Raja Ampat,” ungkap Prasetyo.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penataan dan Penertiban Lahan, termasuk sektor pertambangan.
“Kedua yang disampaikan tadi, kami selalu proaktif ikuti perkembangan baik di tengah masyarakat maupun medsos. Kami ucapkan terima kasih ke masyarakat yang proaktif untuk daerah wisata Raja Ampat,” ujar Bahlil.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan cepat usai menerima arahan langsung dari Presiden.
“Rabu malam koordinasi saya dengan Pak Seskab kita dalami ini dengan cepat, kami atas arahan presiden pada Kamis kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yg beroperasi. Dari 5 IUP yang operasi yg ada RKAB itu hanya satu IUP yg operasi itu hanya GAG Nikel yang lainnya tidak ada RKAB,” jelasnya.
Ia juga meluruskan isu yang beredar di media sosial terkait kerusakan lingkungan di kawasan wisata Paiynemo.
“Gag Nikel ini kontrak karya, total dari 5 perusahaan pulau gag 13.136 hektare, proses sekarang RKAB hanya diberikan ke PT Gag Nikel, yang lainnya tidak diberikan. PT Gag Nikel itu sejarahnya sejak tahun 72 sudah eksplorasi, kemudian kontrak karya di 1998. Eksplorasi 2006-2008, produksi baru 2018,” tambahnya.
Adapun empat perusahaan yang dicabut izin usahanya adalah, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Nurham.
Sementara itu, izin kontrak karya milik PT Gag Nikel, anak usaha dari BUMN Antam, tetap dipertahankan dan tidak dicabut oleh pemerintah.






