Empat Pulau Aceh Beralih ke Tapanuli Tengah, Pemkab Siap Ambil Alih Pengelolaan

Empat Pulau Aceh Beralih ke Tapanuli Tengah, Pemkab Siap Ambil Alih Pengelolaan
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu.(Kompas)

INFONANGGROE – Kementerian Dalam Negeri menetapkan empat pulau di perairan barat Sumatra yang sebelumnya masuk wilayah Aceh Singkil, kini menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini menuai respons beragam dari dua pemerintah daerah yang bersengketa.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tertanggal 25 April 2025. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Bacaan Lainnya

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyambut baik keputusan itu. Ia menilai empat pulau tersebut memang secara geografis lebih dekat dan berbatasan langsung dengan wilayahnya. “Kita berterima kasih kepada Mendagri atas penetapan ini,” ujar Masinton, Kamis, 29 Mei 2025.

Masinton menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan pemantauan langsung ke lapangan. “Namun, sejauh ini informasi yang kami terima masih dari media. Kami menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumut,” ujarnya.

Berbeda dengan Pemerintah Tapteng, Pemerintah Aceh justru menyatakan keberatan atas keputusan itu. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan ke Aceh.

Menurut Syakir, proses penetapan batas wilayah ini sudah berlangsung sejak sebelum 2022. “Telah beberapa kali difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri,” kata dia, Senin, 26 Mei 2025.

Pemerintah Aceh, kata Syakir, telah menyerahkan berbagai bukti otentik yang memperkuat klaim atas kepemilikan pulau-pulau tersebut. Bukti itu antara lain berupa pembangunan infrastruktur seperti tugu selamat datang, rumah singgah, mushala, dermaga, serta dokumen administrasi dan foto pendukung.

Sebagai contoh, di Pulau Panjang telah dibangun tugu koordinat oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Aceh pada 2012, serta dermaga pada 2015. Proses verifikasi kala itu juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemkab Aceh Singkil.

Pemerintah Aceh menilai keputusan Kemendagri belum mencerminkan fakta lapangan secara menyeluruh. Mereka meminta pemerintah pusat meninjau ulang penetapan tersebut secara objektif.

Sengketa batas wilayah ini dikhawatirkan dapat memicu konflik administratif antarprovinsi. Pemerintah pusat diminta segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat pesisir perbatasan.

Pos terkait