BANDA ACEH – Dua pria asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap petugas keamanan bandara (Avsec) saat mencoba menyelundupkan sabu seberat 900 gram melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Keduanya hendak terbang menuju Jakarta menggunakan pesawat Batik Air.
Kapolresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Heri Purwono, mengatakan kedua tersangka berinisial AP (35) dan DT (44) diamankan pada Jumat pagi, 25 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Keduanya kedapatan membawa empat bungkus sabu yang disembunyikan di dalam sandal.
“Petugas Avsec menemukan barang bukti itu saat pemeriksaan terhadap penumpang pesawat Batik Air ID 6899 dengan rute Banda Aceh–Jakarta,” kata Joko di Banda Aceh, Rabu, 30 April 2025.
Menurut Joko, AP dan DT tiba di Aceh pada Kamis, 24 April, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari Banda Aceh, mereka menempuh perjalanan darat menuju Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial J, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah itu, keduanya diperintahkan membawa sabu tersebut ke Jakarta oleh seseorang lain berinisial K, juga berstatus DPO. Tersangka AP dijanjikan upah Rp7,5 juta, sedangkan DT Rp5 juta jika berhasil mengantar barang terlarang tersebut.
“AP mengaku sudah dua kali membawa sabu dari Aceh ke Jakarta dengan modus yang sama, yakni menyembunyikan di sandal. Sementara DT baru kali pertama,” ujar Joko.
Polisi kini masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam DPO, yakni J dan K. Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.






