Permasalahan Internal Gampong Layeun
Masalah di Gampong Layeun telah berlangsung sejak awal 2024. Perselisihan terjadi antara Keuchik dan Ketua Tuha Peut yang sah. Keuchik menunjuk Ketua Tuha Peut baru, meskipun belum melalui mekanisme yang sah, dan meminta Ketua Tuha Peut sebelumnya untuk menyerahkan stempel resmi. Karena tidak dikembalikan, stempel palsu pun dibuat dan kini telah diamankan pihak Polsek Leupung.Akibat konflik tersebut, pembahasan APBG-P gagal dilakukan, begitu pula pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap III dan IV. Hal ini disebabkan honor Ketua Tuha Peut justru dibayarkan kepada pihak yang tidak berwenang, sehingga ADG tahap II tidak dapat dipertanggungjawabkan secara aturan.
Dana Desa 2024 Belum Disalurkan ke Masyarakat
Dana Desa tahun anggaran 2024, termasuk dana ketahanan pangan, telah 100 persen masuk ke rekening gampong. Namun, hingga kini dana tersebut belum disalurkan kepada masyarakat dan belum dibahas secara terbuka.Pengajuan APBG 2025 Tidak Sesuai Prosedur
Camat menolak melakukan evaluasi atas usulan APBG 2025 karena adanya surat sanggahan dari Ketua Tuha Peut yang sah. Ia menyatakan tidak dilibatkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan gampong (musrenbang). Musrenbang hanya diikuti oleh keuchik, perangkat gampong, kader, serta perwakilan kecamatan dengan total 25 peserta, sementara jumlah warga dewasa di Gampong Layeun mencapai 600 orang.Ketua Tuha Peut meminta musrenbang diulang dengan melibatkan masyarakat, Tuha Peut, dan tokoh-tokoh gampong agar aspirasi warga bisa tertampung. Namun, keuchik menolak permintaan tersebut.
Penolakan Evaluasi oleh Camat
Karena tidak adanya berita acara kesepakatan antara keuchik dan Tuha Peut—yang merupakan salah satu syarat evaluasi APBG—camat memutuskan tidak melanjutkan proses evaluasi. Usulan dinilai tidak memenuhi ketentuan dan tidak melibatkan masyarakat, yang dikhawatirkan akan memicu konflik antara pihak kecamatan dan warga Gampong Layeun.Permintaan Hak Jawab
“Demikian klarifikasi kami sampaikan sebagai bentuk hak jawab, agar pemberitaan menjadi berimbang,” kata Syamsir Alam, Camat Leupung.
Camat Leupung Klarifikasi Terkait Polemik APBG Gampong Layeun

ACEH BESAR – Camat Leupung, Syamsir Alam, memberikan klarifikasi atas pemberitaan berjudul “Camat Leupung Berulah Lagi: APBG 2025 di Hambat, Gampong Layeun Terancam !!” yang dimuat pada Senin, 7 April 2025. Berikut penjelasan resmi yang disampaikan Syamsir:





