ACEH BESAR – Warga Gampong Layeun kembali menghadapi ketidakpastian akibat tindakan Camat Leupung, Syamsir Alam, yang diduga menghambat pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2025. Keuchik Gampong Layeun, Junaidi, mengungkapkan bahwa camat menolak menandatangani dokumen verifikasi yang menjadi syarat pengajuan dana desa (DD) dan alokasi dana gampong (ADG) Akibatnya, pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa terancam lumpuh.
Menurut Junaidi, dokumen APBG 2025 telah diajukan sejak 10 Maret 2025 melalui Kasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kecamatan Leupung. Setelah perbaikan sesuai pemeriksaan awal, dokumen tersebut kembali ke Camat Leupung untuk mendapatkan surat rekomendasi guna diajukan ke DPMG Aceh Besar. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut tidak diterbitkan tanpa alasan yang jelas.
Alasan yang diberikan Camat Leupung melalui pesan WhatsApp bahwa Musrembang harus diulang dengan minimal 100 peserta dianggap tidak berdasar. Menurut aturan, Musrembang hanya memerlukan kehadiran dua per tiga dari peserta yang diundang. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghambatan administrasi yang merugikan 989 Jiwa warga Gampong Layeun. “Get.trmksh..tapi harus Peuget Musrenbang ulang..tuha Peut cuma sidro hadir.. minimal harus ada orang 100 peserta..kalau secara aturan 2/3 dari peserta yang di undang…tapi kalau 100 peserta sudah kita boleh kan.” Pesan singkat Syamsir Alam kepada Bendahara Gampong.
Bukan Kali Pertama, Camat Leupung Kembali Berulah
Masalah ini bukanlah kejadian pertama. Sebelumnya, Camat Leupung telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas dugaan maladministrasi dalam pencairan Anggaran Dana Gampong (ADG) dan APBG-P 2024. Pada saat itu, Syamsir Alam menolak menandatangani dokumen pencairan, menyebabkan aparatur gampong tidak menerima penghasilan tetap (SILTAP) selama enam bulan, serta menghambat program ketahanan pangan yang seharusnya membantu ratusan warga.
Selain itu, tindakan camat yang menahan pencairan anggaran dengan alasan perbedaan tafsir terhadap Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2020 juga menjadi bukti bahwa dirinya berulang kali mengambil keputusan sepihak yang merugikan masyarakat. Keputusan tersebut berdampak besar terhadap roda Pemerintah Gampong, yang seharusnya berjalan tanpa intervensi yang tidak beralasan dari pihak kecamatan.
Keuchik Layeun: Pemerintah Aceh Besar Harus Bertindak
Keuchik Gampong Layeun, Junaidi, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh segera turun tangan menyelesaikan dugaan maladministrasi yang berdampak langsung pada keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan warga. “Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka Gampong Layeun bisa lumpuh. Tanpa anggaran, tak ada pembangunan. Masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.
Menurut Junaidi, keterlambatan penanganan masalah ini mengancam terhentinya program-program penting seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan sosial dasar. Ia juga menyoroti risiko jangka panjang berupa menurunnya kepercayaan publik dan potensi ketegangan sosial akibat ketimpangan layanan. Gampong Layeun secara tegas meminta:
- Pemkab Aceh Besar menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
- Ombudsman RI Perwakilan Aceh segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
- Dinas terkait tidak menjadikan gampong sebagai korban kelalaian birokrasi.
Gampong Layeun tetap terbuka dan kooperatif, namun mendesak adanya kejelasan dan keadilan demi kelangsungan Pembangunan gampong dan pelayanan untuk masyarakatnya. Masyarakat Aceh Besar kini menanti kepastian dari pemerintah. Apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah praktik maladministrasi akan terus menjadi momok bagi Pemerintah Gampong? Satu hal yang pasti, warga Gampong Layeun tidak akan tinggal diam.
Camat Leupung Tak Boleh Sandera APBG, Bupati Harus Evaluasi
Kuasa Hukum Keuchik Gampong Layeun, Yulfan, menyampaikan keberatan keras atas tindakan Camat Leupung yang diduga menahan pengesahan APBG Gampong Layeun Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, langkah camat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru memperparah situasi di tengah proses hukum dan laporan maladministrasi yang sedang berjalan.
“Sekalipun ada persoalan yang sedang diproses oleh Polda Aceh maupun laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, itu tidak menjadi alasan yang sah untuk menyandera APBG. Ini tindakan yang melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Yulfan.
Ia menegaskan bahwa Camat seharusnya menjadi figur penengah yang mampu meredam ketegangan, bukan justru menciptakan kebijakan yang memperkeruh suasana dan merugikan masyarakat. “Tindakan menahan APBG sama saja dengan menghambat pembangunan dan pelayanan publik di gampong, ini sangat tidak bijak. Masyarakat yang paling dirugikan,” tambahnya.
Atas dasar itu, Yulfan meminta Bupati Aceh Besar untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap Camat Leupung. “Kami mendesak Bupati Aceh Besar untuk mengevaluasi kinerja camat. Pemerintah harus berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutupnya.
Langkah-langkah yang adil, proporsional, dan berbasis hukum sangat dibutuhkan agar stabilitas sosial dan pembangunan di Gampong Layeun dapat segera dipulihkan. ***






