ACEH BESAR – Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh. Penertiban ini dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kegiatan ini berlangsung di kawasan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (28/3/2025). Petugas gabungan dari Satpol PP dan WH, Satlantas Polres Aceh Besar, serta Jasa Raharja Kanwil Aceh turun langsung ke lapangan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP, mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Kalau setelah sosialisasi ini masih ada ternak berkeliaran di jalan, kami akan tangkap dan tempatkan di kandang penampungan. Pemilik bisa mengambil kembali hewan mereka setelah membayar denda yang sudah ditetapkan,” kata Suhaimi.
Besaran denda yang dikenakan adalah Rp 300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp 150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba. Selain itu, ada biaya pemeliharaan harian, yaitu Rp 70 ribu untuk ternak besar dan Rp 30 ribu untuk ternak kecil.
“Kalau dalam tujuh hari tidak diambil, ternak itu akan dilelang,” ujarnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Besar, Salauddin SH, mendukung penuh upaya ini demi kelancaran arus mudik.
“Keberadaan ternak di jalan utama bisa menyebabkan kecelakaan. Penertiban ini penting agar lalu lintas tetap aman dan lancar,” kata Salauddin.
Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Kanwil Aceh, Iwan Prasetya Nugroho, bersama staf Mulfi Hidayat juga ikut dalam kegiatan ini.
Pemkab Aceh Besar mengimbau para pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan mereka demi ketertiban dan keselamatan bersama.






