Korupsi Rp 762 Juta, Mantan Geuchik Seurapong Aceh Besar Divonis Penjara 2,4 Tahun

Korupsi Rp 762 Juta, Mantan Geuchik Seurapong Aceh Besar Divonis Penjara 2,4 Tahun

BANDA ACEH – Muhammad Anah selaku Kepala Desa (Keuchik) Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar periode 2014-2020 divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi dana desa dengan kerugian mencapai Rp 762 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa (11/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Teuku Syarafi, dengan hakim anggota Anda Ariansyah dan R Deddy.

Bacaan Lainnya

Hakim menyebutkan Muhammad Anah, yang menjabat sebagai Keuchik pada periode 2014-2020, mengelola dana desa sebesar Rp1,57 miliar pada 2019 dan 2020.

Namun, dalam pengelolaannya terdapat sejumlah penyimpangan, termasuk penyertaan modal pada badan usaha milik gampong (BUMG) sebesar Rp466 juta, kas tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp282 juta, serta pajak negara dan daerah yang tidak dibayarkan sebesar Rp12,8 juta.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. Baik JPU maupun terdakwa menerima putusan tersebut.

Dalam putusan hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. “Menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta,” kata hakim dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 653 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp653 juta.

Pos terkait