BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, resmi menunjuk Mawardi Nur sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Aceh (PEMA), menggantikan Faisal Saifuddin. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang diterbitkan pada Jumat, 28 Februari 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, di Kantor Gubernur Aceh. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemegang saham telah mengambil keputusan diluar RUPS, yang memiliki kekuatan hukum yang setara dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, dalam surat keputusan tersebut, Mualem juga memberikan kuasa kepada Almer Hafis Sandy dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris.
Diharapkan, dengan kepemimpinan baru ini, PT PEMA dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan Aceh. “Semoga kepemimpinan baru Dirut PT PEMA dapat membawa perubahan positif untuk kemajuan Aceh, terlebih dengan kepemimpinan baru yang berasal dari sosok muda,” ujar Mualem dalam kesempatan tersebut.
Seluruh stakeholder juga diharapkan dapat bersinergi untuk membangun Aceh ke arah yang lebih baik. “Kami mengapresiasi dan berterima kasih terhadap kontribusi Bapak Faisal sebagai Dirut sebelumnya atas jasa jasa nya. Ke depan, kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi untuk membangun Aceh. Kami juga terbuka terhadap kritik dan saran demi kemajuan bersama,” ujar Mawardi Nur.






