BANDA ACEH – Sengketa antara mantan Direktur Komersil PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) berinisial AHS dengan manajemen perusahaan dan Gubernur Aceh memasuki babak baru. Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PN Bna. AHS menempuh jalur hukum lantaran mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Komersil.
Menurut pihak penggugat, ketiadaan SK tersebut menjadi persoalan mendasar karena merupakan syarat sah dalam proses pemberhentian direksi di sebuah perusahaan.
Sebelum mengajukan gugatan, AHS disebut telah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh kejelasan, mulai dari menyurati manajemen PT PEMA, mengajukan permohonan informasi melalui PPID, hingga melayangkan somasi. Namun, seluruh langkah tersebut tidak mendapat tanggapan.
Kuasa hukum AHS, Yulfan, menyatakan bahwa pemberhentian kliennya diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 dan Anggaran Dasar PT PEMA.
“Pencopotan AHS yang masih menjabat untuk periode 2024–2029 merupakan indikasi adanya persoalan dalam manajemen. Kami melihat ada dugaan pengambilan keputusan yang tidak berdasarkan prinsip profesionalitas,” ujar Yulfan, Selasa (14/04/2026).
Ia menambahkan, sebagai Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), PT PEMA seharusnya menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), mengingat sumber modal perusahaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
“Setiap rupiah yang dikelola adalah milik rakyat, sehingga tata kelola perusahaan harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Proses mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali di pengadilan tidak menghasilkan kesepakatan. Para pihak kini sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.
Melalui persidangan ini, pihak penggugat berharap adanya kepastian hukum sekaligus perbaikan tata kelola di tubuh PT PEMA sebagai perusahaan strategis milik daerah.
“Ini bukan semata perkara personal, tetapi juga bentuk pengawasan terhadap tata kelola perusahaan milik publik agar lebih profesional dan bebas dari intervensi subjektif,” tutup Yulfan. **






