Polda Aceh Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Kasus Ipda YF

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Kasus Ipda YF

BANDA ACEH – Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus yang melibatkan Ipda YF dan VFA secara profesional dan transparan. Kasus ini terkait dengan Pasal 348 KUHP tentang aborsi serta Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023.

Sebagai langkah awal, Polda Aceh mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik. Saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Selain sanksi etik, penyidikan hukum juga terus berjalan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan bagi semua pihak.

Bacaan Lainnya

“Polda Aceh berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Senin, 12 Februari 2024.

Polda Aceh juga menaruh perhatian serius terhadap setiap kasus kekerasan seksual. Dalam konteks kasus ini, penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang dilakukan. Polisi akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI dan lembaga perlindungan perempuan serta anak, untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan transparan.

Sebagai bagian dari proses penyelesaian, Polda Aceh telah melakukan mediasi antara pihak-pihak terkait dengan tetap mengutamakan kepentingan korban. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi korban serta memastikan hak-haknya tetap terlindungi.

Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk berkontribusi dalam memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa di masa mendatang. Hal ini dilakukan agar mekanisme penyelesaian yang diterapkan berorientasi pada pemulihan korban dan kepastian hukum.

“Kepolisian akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara presisi, melindungi hak korban, serta memastikan setiap kasus kekerasan seksual ditangani dengan adil dan transparan,” ujar Joko.

Pos terkait