Polresta Banda Aceh Tangkap Komplotan Curanmor, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur

Polresta Banda Aceh Tangkap Komplotan Curanmor, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur
Konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh. Foto: (Bithe.co/Tati Firdiyanti).

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sembilan lokasi berbeda. Lima tersangka telah diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah ZF (15), MH (18) warga Bireuen, MJ (17), TMAA (17) warga Banda Aceh, dan AN. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Khairul, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah, mengatakan para tersangka beraksi di delapan lokasi kejadian perkara (TKP). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Desa Nesujaya, Kecamatan Baiturrahman, pada Senin, 2 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku utama, Zulkifli dan Muhammad Jufri, di sebuah bengkel di Kecamatan Meraksa. “Saat tim tiba di lokasi, kami menemukan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku dan langsung mengamankannya. Setelah penggeledahan, ditemukan kendaraan yang sesuai dengan identitas motor yang hilang,” kata Kompol Fadillah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat, 31 Januari 2025.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP dengan melibatkan tiga pelaku lain yang masih di bawah umur. Polisi kemudian menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami telah mengamankan lima unit kendaraan hasil curian, di antaranya Honda Supra, Yamaha Mio Sporty, Honda Supra Becak, dan Yamaha Mio lainnya. Sebagian motor sudah dibongkar dan dijual ke penadah barang bekas,” ujar Fadillah.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sementara itu, tersangka yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Kompol Fadillah menambahkan, seorang pegawai bengkel diduga turut terlibat dalam aksi ini dengan sengaja membongkar motor hasil curian untuk dijual sebagai suku cadang. “Kami akan mendalami apakah pemilik bengkel mengetahui atau membiarkan aksi ini terjadi. Jika terbukti, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, seperti menggunakan pengamanan tambahan berupa kunci ganda atau alarm. “Kejahatan bukan hanya terjadi karena niat pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan. Oleh karena itu, kita semua harus lebih berhati-hati,” kata Fadillah.

Pos terkait