ACEH BESAR, INFONANGGROE – Keputusan Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, untuk memberhentikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Sulaimi, secara tiba-tiba menuai kontroversi. Langkah ini disebut-sebut sebagai petaka bagi daerah, terutama terkait keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.
“Ini benar-benar sebuah petaka akibat ulah pemegang kekuasaan,” ujar Erlizar Rusli, SH, MH, pengacara Sulaimi, kepada media, Minggu, 25 Januari 2025.
Erlizar yang kini menjadi penasihat hukum Sulaimi menyebut bahwa pemberhentian ini sarat kejanggalan. “Saya telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi terkait perkara pemberhentian ini. Kami juga akan menyurati Pj Gubernur Aceh untuk meminta penjelasan,” tegasnya.
Menurut Erlizar, pemberhentian ini melanggar prinsip hukum administrasi pemerintahan. Ia menyoroti bahwa sebagai Sekda, Sulaimi memiliki kewenangan untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2025. Namun, pemberhentiannya pada 20 Desember 2024 disusul pelantikan sebagai Staf Ahli Pemerintahan, Hukum, dan Politik, pada 17 Januari 2025 membuatnya tidak lagi memiliki wewenang tersebut.
“Dokumen DPA tahun 2025 disusun oleh seluruh SKPK pada Desember 2024, di mana nama Sulaimi masih tercantum sebagai Sekda. Secara hukum, hanya dia yang berhak menandatangani DPA itu. Dengan pemberhentian ini, APBK 2025 Aceh Besar terancam terganggu,” jelas Erlizar.
Ia memperkirakan bahwa hambatan ini dapat memaksa pemerintah daerah melakukan perubahan APBK melalui mekanisme APBK Perubahan (APBK-P) yang baru bisa dilakukan pada Agustus 2025.
Erlizar menilai bahwa langkah Pj Bupati dalam memberhentikan Sulaimi tanpa proses yang transparan adalah tindakan maladministrasi. “Ini jelas merupakan abuse of power, tindakan yang semata-mata mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat luas,” katanya.

Pemberhentian mendadak ini juga dinilai tidak komunikatif dan melanggar aturan hukum administrasi. Erlizar berharap Pj Gubernur Aceh segera memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang dinilainya cacat hukum ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pj Bupati Aceh Besar maupun Pj Gubernur Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini.






