Pj Gubernur Aceh Usulkan Pengangkatan Bupati dan Wali Kota Terpilih ke Mendagri

Pj Gubernur Aceh Usulkan Pengangkatan Bupati dan Wali Kota Terpilih ke Mendagri
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, INFONANGGROE – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, mengusulkan pengangkatan 16 pasangan bupati dan wakil bupati serta 2 pasangan wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, yang juga menjabat Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, pada Rabu, (22/1/2025).

Bacaan Lainnya

“Bapak Pj Gubernur Aceh telah menyelesaikan usulan pengesahan pengangkatan 18 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Usulan ini sudah disampaikan secara online melalui layanan SIOLA Kementerian Dalam Negeri dan dokumen fisiknya juga telah diserahkan ke Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri,” ujar Syakir.

Syakir menjelaskan bahwa dari 23 kabupaten/kota di Aceh yang menggelar Pilkada Serentak, 18 daerah tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pengangkatan kepala daerah di wilayah-wilayah tersebut telah diajukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), sebelum diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

Lima daerah lainnya, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen masih menghadapi proses sengketa hasil Pilkada di MK. “Proses di Mahkamah Konstitusi untuk lima daerah ini masih berjalan. Sementara itu, pengesahan untuk daerah tanpa gugatan sudah kami proses sesuai ketentuan,” kata Syakir.

Ia menambahkan bahwa proses ini diharapkan berjalan lancar sehingga kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya selama lima tahun ke depan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pos terkait