Perangkat Gampong Layeun Laporkan Oknum Masyarakat Penyegel Kantor Desa ke Polda Aceh

Perangkat Gampong Layeun Laporkan Oknum Masyarakat Penyegel Kantor Desa ke Polda Aceh

ACEH BESAR, INFONANGGROE – Perangkat Gampong Layeun, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan oknum masyarakat berinisial SF dan beberapa rekannya ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penghasutan yang berujung pada penyegelan Kantor Desa pada November 2024.

Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, SF sempat dilaporkan ke Polres Aceh Besar atas tindakan serupa, yakni penyegelan tambak udang milik BUMG Gampong Layeun. Kasus tersebut berhasil dimediasi oleh Polres Aceh Besar, di mana SF dan rekannya mengakui kesalahan mereka serta berjanji tidak mengulanginya. Namun, pada 18 Juli 2024, SF kembali melakukan penyegelan Kantor Desa yang baru bisa dibuka setelah intervensi Muspika Kecamatan Leupung. Teranyar, pada 15 November 2024, Kantor Desa Layeun kembali disegel, diduga oleh SF bersama tiga orang lainnya.

Bacaan Lainnya

SF, yang juga merupakan salah satu oknum Tuha Peut Gampong Layeun, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menghasut warga dalam rapat yang bertujuan untuk menggulingkan Keuchik. Ia bersama rekannya juga membuat berita acara pemberhentian Keuchik dan menggalang tanda tangan warga melalui rumah-rumah penduduk dan tempat umum.

Penyegelan Kantor Desa pada 15 November 2024 masih belum terselesaikan, meskipun Keuchik Gampong Layeun sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leupung melalui Bhabinkamtibmas. Penyegelan ini dianggap merusak fasilitas gampong, menyerang kehormatan perangkat desa, dan menjadi alasan untuk mengganti Keuchik. Akibat tindakan SF dan rekannya, roda pemerintahan gampong terhambat, fasilitas Kantor Desa rusak, serta pelayanan kepada masyarakat terganggu. Dampaknya juga terasa pada kegiatan rutin seperti Posyandu, penyaluran bantuan ketahanan pangan senilai Rp70 juta, dan pembahasan APBG Tahun Anggaran 2025 yang bernilai Rp1,1 miliar, yang semuanya berujung pada kerugian bagi sekitar 900 jiwa warga.

Penyegelan ini dilakukan karena SF merasa tidak puas dengan pengangkatan dirinya sebagai Ketua Tuha Peut, yang menurut Keuchik, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.

Keuchik Gampong Layeun telah melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Pada 26 Juli 2024, Keuchik mengirimkan surat laporan kepada PJ Bupati Aceh Besar, terkait tindakan SF yang mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketua Tuha Peut secara melawan hukum. Laporan juga disertakan terhadap sikap Camat Leupung, SA, yang dianggap tidak netral dalam masalah ini, serta tidak mau menandatangani rekomendasi ADG dan APBG-P Gampong Layeun Tahun Anggaran 2024. Akibatnya, program gampong terhambat dan penghasilan tetap (SILTAP) aparatur desa terhambat selama tujuh bulan. Pada 13 November 2024, Keuchik beserta perangkat Gampong Layeun menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Aceh Besar, yang melibatkan Kadis DPMG Aceh Besar, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum, Asisten I, dan Camat Leupung sebagai terlapor. Namun, hingga kini belum ada respons konkret dari Pemerintah Aceh Besar.

Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Keuchik dan perangkat Gampong Layeun, yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yulfan & Rekan, melaporkan tindakan SF dan rekannya ke Polda Aceh dengan dugaan penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP. Yulfan, kuasa hukum Keuchik, menegaskan, “Kami tidak punya pilihan selain membawa masalah ini ke ranah hukum. Tindakan penghasutan yang berujung pada penyegelan ini telah dilakukan berulang kali. Selain meresahkan masyarakat, ini juga menghambat program pemerintah. Pemerintah Gampong sebagai ujung tombak pelayanan kesejahteraan masyarakat tidak boleh dihalangi oleh siapa pun, apapun alasannya. Kritik dan perbedaan pendapat boleh saja dilakukan, tapi harus sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum ini, negara tidak boleh tunduk pada tindakan premanisme.”

Yulfan juga mengkritik sikap Camat Leupung yang dianggap tidak bijaksana dan memihak. “Saat beliau masih bertugas di Kecamatan Peukan Bada, sikapnya juga tidak netral dalam menyelesaikan masalah di salah satu gampong di wilayah tersebut. Kami berharap Pemerintah Aceh Besar dapat mengevaluasi beliau,” tambahnya.

Pos terkait