BANDA ACEH, INFONANGGROE – Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengadakan Sidang Pleno dengan agenda Laporan selama 2024, di Ruang Sidang Utama, Senin (6/1/2025).
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, mengadakan sidang pleno dengan agenda laporan selama 2024 tersebut, berlangsung khidmat, dipimpin langsung Dr Suharjono, KPT dan didampingi oleh WKPT serta seluruh para Hakim Tinggi PT BNA.
Acara yang akan menjadi tradisi baru bagi Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) tersebut, diikuti oleh semua pejabat struktural dan fungsional PT BNA, seluruh Ketua (KPN) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) se- Aceh yang berjumlah 22 PN, Panitera PN dan Sekretaris PN se-Aceh.
Kegiatan tersebut turut juga dihadiri oleh ibu-ibu Dharmayukti Karini (para istri Hakim baik Hakim Tinggi maupun istri para KPN dan WKPN).
Laporan Tahunan tersebut berisikan laporan penanganan perkara selama 2024, nilai SAKIP, Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri se-Aceh, Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Pengadilan Negeri se-Aceh, Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi, serta realisasi penyerapan anggaran
Hakim Humas PT BNA, Dr Taqwaddin, mengemukakan terkait penanganan perkara, pada tahun 2024 telah menerima perkara banding sebanyak 757 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 51 perkara.
Hingga tanggal 31 Desember 2024, PT BNA telah menerbitkan putusan sebanyak 770 perkara banding dengan rincian, perkara Perdata telah putus sebanyak 126, Perkara Pidana telah putus 589, Perkara Pidana Anak telah putus 6 perkara, dan Perkara Tipikor telah putus sebanyak 49 perkara.
Sisa perkara yang belum putus pada tahun 2024 sebanyak 38 perkara, yaitu Perdata sebanyak 9 perkara dan Pidana sebanyak 29 perkara.
Perkara-perkara yang belum selesai putusannya itu karena masuknya pada pertengahan Desember sehingga tidak cukup waktu untuk diselesaikan.
“Sedangkan perkara Tipikor dan Pidana Anak telah selesai semuanya,” lanjut Taqwaddin.
Taqwaddin mengatakan mengacu pada data di Laporan Tahunan (Laptah) 2024 di atas, maka kinerja rasio penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai angka 95%.
Selain itu, Taqwaddin menambahkan bahwa ditinjau dari asal perkara banding dapat disampaikan secara berurutan, yaitu berasal dari PN Banda Aceh sebanyak 92 perkara, PN Kuala Simpang 68 perkara, PN Bireuen 64 perkara, PN Lhokseumawe 46 perkara, dan PN Idi 29 perkara.
Lebih lanjut sebut Taqwaddin, Selain kinerja penanganan perkara, pada refleksi tahunan 2024, KPT juga mengumumkan hasil Evaluasi Kinerja AMPUH tahun 2024 bagi PN se-Aceh, dengan hasil PN Sigli dengan nilai 806,88 dengan predikat Unggul, PN Lhoksukon dengan nilai 795, 52 dengan predikat Utama, dan PN Langsa dengan nilai 793.21 dengan predikat Utama.
Sementara itu, berdasarkan survei dilaporkan bahwa indeks kepuasan masyarakat pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, mencapai score 97,87% sedangkan indeks persepsi anti korupsi mencapai nilai 98,53%.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dalam kesempatan itu memberikan apresiasi kepada semua warga pengadilan, baik Pengadilan Tinggi maupun 22 Pengadilan Negeri se-Aceh atas kinerja yang baik tersebut.
“Saya berharap, PT BNA yang baru saja beberapa hari menempati gedung baru di tempat lama dapat meningkatkan kinerjanya, sehingga pada tahun 2025 ini dapat meraih prestasi unggulan dalam semua bidang peradilan,” ucapnya.
Terakhir, dalam kesempatan itu, Dr H Suharjono SH MHum, yang juga mengakhiri tugas sebagai KPT BNA, pada Senin (6/1/2025) yang selanjutnya akan mengemban tugas sebagai KPT Banten, tersebut berharap para pimpinan pengadilan negeri untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan integritas dan kualitas pelayanan peradilan. ***






