BANDA ACEH – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum untuk segera menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi publik dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum.
Menurut Permenhub Nomor 85 Tahun 2018, SMK meliputi serangkaian prosedur, tanggung jawab, dan kebijakan yang wajib diterapkan oleh perusahaan angkutan umum. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko kecelakaan, menjaga kelayakan operasional kendaraan, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang transportasi.
Peraturan tersebut mencantumkan beberapa langkah penting yang harus diikuti oleh perusahaan angkutan umum. Pertama, perusahaan diwajibkan menyusun rencana sistem manajemen keselamatan yang mencakup analisis risiko serta strategi mitigasi untuk seluruh operasi transportasi. Rencana keselamatan ini menjadi dasar dalam meminimalkan potensi kecelakaan dan menjaga kelayakan operasional perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaksanakan pemeliharaan kendaraan secara berkala. Pemeriksaan dan perawatan kendaraan harus dilakukan sesuai dengan standar teknis yang berlaku untuk memastikan semua kendaraan dalam kondisi layak jalan dan aman digunakan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kerusakan atau kelalaian dalam perawatan kendaraan.
Selanjutnya, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang transportasi juga menjadi hal yang sangat penting. Perusahaan diharapkan memberikan pelatihan kepada pengemudi dan staf operasional mengenai prosedur keselamatan dan penanganan keadaan darurat. Dengan keterampilan yang ditingkatkan, pengemudi dan staf diharapkan lebih siap menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi di lapangan.
Terakhir, perusahaan angkutan umum juga diwajibkan menyediakan sistem pelaporan dan evaluasi keselamatan. Setiap insiden atau kecelakaan yang terjadi wajib dilaporkan secara berkala dan dievaluasi untuk meningkatkan mutu layanan keselamatan. Sistem pelaporan ini menjadi alat penting untuk mengidentifikasi potensi masalah serta mencari solusi guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dishub Aceh mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum untuk segera menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan yang berlaku. Keberhasilan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan ini memerlukan komitmen penuh dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari manajemen perusahaan hingga pengemudi di lapangan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari jadikan keselamatan sebagai prioritas utama demi transportasi umum yang lebih baik untuk semua.
Dengan adanya penerapan SMK ini, diharapkan transportasi publik di Aceh akan semakin aman, nyaman, dan dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat yang menggunakan layanan angkutan umum.






