INFONANGGROE – Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial DS (50), warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, setelah diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban berinisial PC (21), warga Kaway XVI. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi dukun patah.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana menjelaskan, penangkapan DS dilakukan setelah serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi. “Pelaku ditangkap pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 01.00 WIB, di SPBU Kuala Pesisir, Nagan Raya, setelah diketahui melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban secara berulang,” ujarnya, Jum’at 13 Desember 2024.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Kristal yang digunakan pelaku.
Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika korban datang ke tempat DS untuk menjalani pengobatan. Namun, selama pengobatan, pelaku malah melakukan aksi pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban. Peristiwa tersebut diketahui telah berlangsung sebanyak 18 kali, sejak Januari hingga Juli 2024, di berbagai lokasi. Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil dengan usia kehamilan 6 bulan.
Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut dengan mengancam korban. Saat ini, DS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Aceh Barat menjerat pelaku dengan Pasal 46 dan/atau Pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaku terancam hukuman cambuk hingga 45 kali, denda 450 gram emas murni, atau penjara hingga 45 bulan. Selain itu, pelaku juga bisa dijatuhi hukuman cambuk hingga 175 kali, denda 1.750 gram emas murni, atau penjara hingga 175 bulan.






