Polres Aceh Barat Tangkap Penganiaya Balita 4 Tahun Hingga Tewas

Terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan kematian. Foto : Antero Aceh

BANDA ACEH, INFONANGGROE – Personil Sat Reskrim Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AZ alias Ayi (22), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat diduga terkait kasus penganiayaan seorang balita meninggal dunia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, balita yang diduga terbunuh tersebut bernama Berly Ghaisan Rabbani (4), warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Bacaan Lainnya

“Kasus penganiayaan diduga dilakukan karena tersangka menganggap korban menghalangi hubungan pelaku dengan ibu kandung korban,” kata kepada media, Jumat (23/2/2024).

Ia menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan terbunuhnya balita tersebut, terungkap setelah ayah kandung korban pembunuhan bernama Adrimansyah, warga Pulau Bengkalak, Kabupaten Simeulue.

“Jadi ayah korban curiga dengan meninggalnya sang anak setelah dikabari oleh mantan istri Putri Rayani (27) meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB melalui saluran telepon,” jelasnya.

Kasat menjelaskan, setelah ayah korban melapor kasus anaknya meninggal ke polisi, kami berhasil menangkap tersangka Ayi di sebuah lokasi pembuatan gotong-gotong di ruas Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Di lokasi bekerja ayi melakukan penyiksaan balita empat tahun dengan tang meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit Cut Nyak Dhien, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka.”

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan hukuman ancaman paling berat 15 tahun penjara,” tutupnya.

Pos terkait