Polisi Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Liar di Aceh Besar

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Liar di Aceh Besar
Dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar ditangkap polisi.

BANDA ACEH, INFONANGGROE – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (3/12). Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 30 kilogram sisik trenggiling serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satwa liar yang dilindungi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan. Mereka adalah MF (28), warga Aceh Besar, dan IR (35), warga Pidie.

Bacaan Lainnya

“Dari MF, kami mengamankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, serta sebuah handphone. Sementara dari IR, kami menyita 30 kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max, dan dua handphone,” ujar Kompol Fadillah dalam keterangannya, Senin (9/12) dikutip serambinews.

Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat mengenai transaksi perdagangan sisik trenggiling yang akan dilakukan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.

“MF memesan sisik trenggiling dari IR, yang kemudian dijual di kawasan ini. Kami masih mendalami lebih lanjut asal-usul satwa liar yang dilindungi tersebut, termasuk tujuan pemesanan sisik trenggiling tersebut,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga melibatkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami juga melibatkan ahli dari BKSDA untuk memastikan jenis dan status perlindungan satwa yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kompol Fadillah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara dan denda yang berat.

Pos terkait