BNN Gagalkan Peredaran Gelap Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh tujuan Sumbar /BNN

INFONANGGROE – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh ke Sumatera Barat. Dalam operasi ini, tujuh pelaku yang berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK diamankan beserta barang bukti seberat 624.507,41 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang.

Pria berinisial K, seorang pedagang, diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Ia ditangkap bersama tiga tersangka lainnya—R, P, dan Z—yang membawa paket ganja seberat 514.207,41 gram.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dianalisis oleh BNN. Pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB, tim BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan silver yang bergerak beriringan. Tim melakukan pengawasan terhadap kendaraan tersebut di depan SPBU Padang Matinggi Rao.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas BNN menghentikan kedua mobil yang dicurigai membawa ganja di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Total terdapat 300 paket ganja, termasuk 195 paket di lantai bak mobil dan dua paket yang dibungkus lakban cokelat serta ditutupi papan triplek.

K mengaku bahwa ganja yang diangkut berasal dari Aceh dan diperintahkan oleh E. Ia menjualnya seharga Rp1.050.000 per paket. Dari transaksi tersebut, K membayar uang muka sebesar Rp220.000.000 dan masih memiliki utang sebesar Rp299.750.000 kepada E. E ditangkap oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan, Sumatera Utara, bersama H yang membantu pengangkutan paket ganja.

Tim BNN kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan 113 paket besar ganja seberat 110.300 gram di rumah milik RK. Barang tersebut merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.

Dari kelompok ini, E berperan sebagai perantara jual-beli ganja, dibantu oleh H yang menyusun barang haram di dalam mobil. Diketahui, paket tersebut milik J, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) di Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.

Dari operasi ini, BNN berhasil mengamankan total 495 paket ganja seberat 514.096,12 gram, dua paket sedang seberat 111,29 gram, dan 113 paket besar seberat 110.300 gram, dengan total keseluruhan mencapai 624.507,41 gram.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pengungkapan kasus ini dan jumlah barang bukti yang disita, BNN menyatakan telah menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini menunjukkan keseriusan BNN dalam melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika. Sesuai dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, ganja termasuk dalam kategori narkotika golongan I.

Kejahatan narkotika adalah ancaman serius bagi moral dan kemanusiaan yang dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari bersama-sama menjaga bangsa ini demi terwujudnya Indonesia Bersinar, bersih dari narkoba.

Pos terkait