INFONANGGROE – Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh cuplikan video yang menunjukkan sejumlah produk pangan dengan nama kontroversial seperti “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” telah mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Publik pun mempertanyakan kehalalan produk-produk tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari kejelasan mengenai isu ini. Berikut adalah fakta-fakta terkait sertifikasi halal produk-produk dengan nama yang menuai kontroversi tersebut.
Sertifikasi Halal Melalui Jalur Self Declare
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal melalui mekanisme self declare atau pernyataan mandiri. Artinya, produk tersebut bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa melalui audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan bahwa proses sertifikasi halal melalui jalur self declare menyimpan kerawanan. Ia pun meminta pihak-pihak yang terlibat untuk berhati-hati dan teliti, serta mematuhi standar halal yang berlaku.
“Proses ini harus memastikan kehalalan produk serta memperhatikan titik-titik kritis dalam proses produksi,” kata Huda dikutip CNNIndonesia.
Nama Produk Melanggar Fatwa MUI
Asrorun menambahkan bahwa nama-nama produk tersebut tidak sesuai dengan standar fatwa MUI. MUI pun menegaskan tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk-produk ini. Ia berencana untuk berkoordinasi dengan BPJPH Kemenag agar kasus serupa tidak terulang.
Menurut Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria terkait penggunaan nama dan bahan, termasuk larangan penggunaan nama atau simbol yang mengarah pada kekufuran dan kebatilan.
BPJPH: Kandungan Produk Dipastikan Halal
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa isu ini hanya berkaitan dengan penamaan produk. Ia memastikan bahwa kandungan produk-produk tersebut halal.
“Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya,” ujar Mamat dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Perbedaan Pendapat Ulama Soal Nama Produk
Mamat menambahkan bahwa kontroversi terkait nama produk mencerminkan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penamaan dalam proses sertifikasi halal. Hal ini berkaitan dengan izin atau larangan penggunaan nama-nama yang dianggap tidak pantas, tanpa mempengaruhi kehalalan zat dan proses produksi.
Ia mencatat, terdapat sejumlah produk dengan nama kontroversial yang tetap memperoleh sertifikat halal, baik dari Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Misalnya, terdapat 61 produk yang menggunakan kata “wine” dan 8 produk menggunakan kata “beer” yang telah mendapatkan sertifikasi halal.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aspek kehalalan produk pangan yang beredar di pasaran.






