Kurir 2 Kg Sabu asal Aceh Terkapar Ditembak Polisi di Medan

Kurir 2 Kg Sabu asal Aceh Terkapar Ditembak Polisi di Medan
Ilustrasi (Ainur OchiemR.Bjn)

INFONANGGROE – Seorang kurir narkoba berinisial FS (41) yang berasal dari Aceh terkapar ditembak oleh polisi di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Minggu, 18 Agustus 2024. FS dilaporkan terpaksa dilumpuhkan setelah berusaha melarikan diri saat penangkapan.

Dari tangan FS, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus besar sabu yang dikemas dalam teh China dengan berat total 2 kilogram. Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai rencana pengedaran narkoba oleh seorang pria menggunakan sepeda motor dikutip SuaraSumut.

Bacaan Lainnya

Mendapatkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan profiling dan segera terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dalam proses penangkapan, FS berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

Menurut hasil interogasi awal, sabu yang ditemukan dititipkan oleh F alias MI untuk diantarkan ke Jalan Gatot Subroto, Medan. FS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pos terkait