Kejari Aceh Besar Bantu Sumur Bor dan Sertifikasi Tanah Wakaf Untuk Gampong Meunasah Mesjid Lampuuk

Kejari Aceh Besar Bantu Sumur Bor dan Sertifikasi Tanah Wakaf Untuk Gampong Meunasah Mesjid Lampuuk

ACEH BESAR, INFONANGGROE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, serahkan bantuan sumur bor untuk masyarakat yang sedang kesulitan dalam mengakses air bersih akibat kekeringan panjang di Gampong Meunasah Mesjid Lampuuk, Kec. Lhoknga, Kab. Aceh Besar, Jumat (19/7).

Diketahui, bantuan ini sumur bor ini diberikan sebagai wujud kepedulian Kejari Aceh Besar kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang senantiasa harus tersedia dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk konsumsi, mencuci maupun kebutuhan mandi. Kejari Aceh Besar juga memberikan bantuan lampu penerangan jalan untuk Gampong Meunasah Mesjid.

Bacaan Lainnya

Keuchik Gampong Meunasah Mesjid Lampuuk, Tarmizi dalam sambutannya mengatakan, terima kasih yang tak terhingga atas kepedulian jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Besar kepada masyarakat kami yang sedang terdampak kekeringan.

“Saya mewakili warga gampong mengucapkan ribuan terima kasih atas perhatian pihak Kejaksaan Aceh Besar, kami tidak bisa membalasnya, semoga bisa menjadi amal jariah untuk bapak ibu semua,” sebut Keuchik Tarmizi.

Lanjutnya, terima kasih atas bantuan Lampu penerangan untuk Gampong. Bantuan ini sangat berguna karena meunasah adalah tempat ibadah dan anak-anak mengaji, jadi dengan adanya lampu ini memudahkan anak-anak untuk berlalu lalang dan belajar mengaji di meunasah.

Dalam kesempatan lain, sesuai dengan program Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf, Gampong Meunasah Mesjid telah mengajukan 9 objek tanah wakaf. Wakaf ini adalah amanah orang, jadi Gampong harus merawat dan memanfaatkannya untuk keperluan masyarakat luas.

“Selama ini tanah-tanah wakaf belum ada sertifikat, supaya tidak muncul masalah kedepannya maka penting untuk dibuatkan sertifikat saya pribadi dan sekaligus mewakili warga gampong mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas program ini. Untuk selanjutnya Tanah wakaf akan dibentuk panitia wakaf yang diketuai oleh Imum Meunasah, Tgk. Hamdan Hasyem dan beberapa anggota nazir,” tuturnya, Rabu, (14/8/2024).

Kejari Aceh Besar berharap untuk Gampong lain di Aceh Besar supaya agar segera membuat sertifikat wakaf, Kejari Aceh Besar menyampaikan bahwa jabatan ini adalah amanah dan sebisa mungkin dengan jabatan ini bisa memberikan kemanfaatan bagi sesama.

“Selagi ada jabatan dan kesempatan marilah kita buat kebaikan untuk umat, dan semoga program ini bermanfaat bagi warga gampong Meunasah Mesjid Lampuuk.” Ucap Basril G, S.H., M.H. Kejari Aceh Besar saat menerima berkas tanah wakaf dari Keuchik Meunasah Mesjid.

 

Pos terkait