INFONANGGROE – Seorang wanita berinisial M (21), asal Bandung, Jawa Barat melaporkan mantan pacarnya RS ke Polrestabes Bandung.
RS diduga kuat menyebarkan video mesum mereka melalui media sosial (medsos).
Didampingi kuasa hukumnya Hadi Achfas, korban M melaporkan RS ke Polrestabes Kota Bandung.
Dalam laporan dengan Nomor LP/B/253/lll/2024/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 13 Maret 2024 disebutkan, RS diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
Korban M menduga, RS menyebar video syur tersebut lantaran tidak terima dirinya sudah memiliki pasangan baru.
Menurut Hadi Achfas, kuasa hukum M, video mesum yang direkam diam-diam tanpa sepengetahuan korban itu kemudian disebar RS ke temannya secara personal, grup WhatsApp bahkan ke kakak terduga pelaku.
Tidak hanya itu, korban juga sempat menerima ancaman kekerasan di mana yang bersangkutan akan membawa senjata tajam ke rumahnya.
Meski telah melaporkan ke Polrestabes Bandung, namun hingga saat ini, terduga pelaku penyebar video mesum tersebut belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
“M berharap Polres Bandung bisa segera menangkap terduga pelaku penyebar video asusila untuk diproses secara hukum dan M pun berharap agar tidak ada lagi korban lainnya,” kata Hadi, Sabtu (6/7/2024).
Kuasa hukum korban juga sudah melakukan somasi terhadap keluarga terduga pelaku RS.
Namun sampai saat ini tidak ada respons bahkan akses komunikasi korban diblokir dengan keluarga terduga pelaku RS.
Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengaku akan mengecek terlebih dahulu.
“Saya cek dulu sama penyidiknya,” ucapnya singkat.






