ACEH BESAR, INFONANGGROE – Putra Lhoknga Yulfan dalam postingan facebook pribadi miliknya melawan 9 poin Pj. Bupati Aceh Besar Iswanto dalam tanggap kekurangan air bersih di Lhoknga.
Yulfan menilai, Pj. Bupati Aceh Besar dan Satuan Perangkat Daerah terkait, tidak mempunyai langkah strategis dalam penanganan krisis air di Kecamatan Lhoknga dan sekitarnya.
Berikut tulisan Yulfan melawan langkah jurus mabuk Pj. Bupati Aceh Besar yang dikutip infonanggroe.com pada postingan facebook Adv Muhammad Yulfan sebagai berikut:
“9 ‘Jurus Mabuk’ PJ. Bupati Aceh Besar Tangani Krisis Air di Lhoknga”
Menanggapi respon Pj. Bupati Aceh Besar di media online dengan judul “Tanggap Kekurangan Air Bersih di Lhoknga, Pemkab Aceh Besar Suplai 16.000 Liter Air Bersih”. Saya beranggapan bahwa” Pj. Bupati dan Satuan Perangkat Daerah terkait, tidak mempunyai langkah strategis dalam penanganan krisis air di Kecamatan Lhoknga dan sekitarnya. Dari 9 langkah “Jurus Mabuk” Pj. Bupati Aceh Besar yang saya kutip dari media online, saya membagi langkah tersebut ke tiga bagian.
Pertama, penanganan berbasis proyek pembangunan, hal ini dapat dilihat pada poin rencana pembangunan embung air bersih Krueng Raba, rencana pembangunan WTP baru. Kedua, langkah administratif, dengan menyurati PT. SBA, Balai Wilayah Sungai, Dinas Perkim Aceh, dan Pimpinan MPU Aceh Besar. Ketiga, langkah identifikasi serta persiapan regulasi untuk penggunaan Dana BTT melalui BPBD dan PUPR Aceh Besar.
Berkaitan dengan hal tersebut, mana pilihan yang paling kongkrit dan efektif dalam penanganan masa krisis. Menurut saya diantara 9 “jurus mabuk” Pj Bupati, hanya 2 langkah yang paling mungkin dilaksanakan saat ini. Yakni suplai air bersih dan penyediaan tandon penampung air. Diluar hal itu, langkah yang ditawarkan oleh Pj. Bupati Abes membutuhkan waktu yang lumayan panjang serta melewati banyak tahapan. Seperti tahapan Perencanaan, kajian, penganggaran, perizinan, pembangunan, instalasi bahkan tahapan pengujian. Pertanyaannya, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk peng-implementasi-an kebijakan tersebut dalam konteks mitigasi krisis?, dan sampai kapan ‘nyak-nyak, ibu-ibu, di Lhoknga harus mengantri dan berebutan air?
Saya sepakat dan mendukung, penyampaian pemandangan fraksi-fraksi dalam Rapat paripurna DPRK Aceh Besar yang digelar 1 Juli 2024, saya mengutip salah satu poin pemandangan umum Fraksi PAN DPRK Aceh Besar yang pada pokoknya, meminta Pj. Bupati Aceh Besar “untuk menetapkan Kecamatan Lhoknga, sebagai daerah dengan status wilayah darurat kebencanaan, serta meminta PJ Bupati Aceh Besar untuk segera melakukan seluruh tindakan penanggulangan bencana, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
Kenapa harus menetapkan darurat Kebencanaan, supaya seluruh pihak dapat terlibat secara aktif dan masif, terutama Pemerintah Gampong untuk membeli tandon air, membuat bak penampungan, sumur bor, dan hal lainnya yang dianggap perlu. Gampong mampu berdasarkan ketersediaan anggaran, akan tetapi Gampong tidak bisa mengeluarkan anggaran dikarenakan tidak berani, takut salah prosedur, jadi temuan inspektorat dan sebagainya. Butuh Penetapan Pemerintah Kabupaten, agar Gampong bisa mengeluarkan dana untuk penanganan kondisi-kondisi darurat. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa, mengatur bahwa dana desa dapat digunakan dalam situasi kebencanaan, misalnya untuk program ataupun kegiatan pencegahan bencana, mitigasi bencana, terdapat potensi bencana, dan pasca bencana (rehabilitasi, dan rekonstruksi).
Faktanya sekarang Pemerintah Gampong belum berani untuk mengeluarkan dana desa terkait kesiapsiagaan bencana, dikarenakan dana desa hanya bisa digunakan apabila pemerintah menetapkan status darurat bencana di suatu wilayah. Alasan lain kenapa pentingnya penetapan darurat Kebencanaan untuk membuat langkah penanganan kebencanaan lebih sistematis, partispatif, dan terukur. (Baca: Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Bencana dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Aceh Besar).
Terakhir, satu hal Pak Pj. Bupati Aceh Besar, sepertinya bukan 16.000 liter, koreksi Pak Pj. Bupati atau Kalaksa BPBD Abes. 1 bulan yang lalu saja, PDAM Tirta Mountala sudah mendistribusikan 67 ton (67.000 liter) air dalam 1 hari, berdasarkan keterangan Dirut PDAM Tirta Mountala di Podcast Projusticia (lihat menit 31:55), kalau 16.000 liter cuma 4-5 armada, saran saya supaya tidak salah data, Bapak Pj. Bupati Aceh Besar harus lebih koordinatif. Saran saya untuk lebih efektif dan cepat, alangkah baiknya Kalaksa BPPD Aceh Besar dan dinas terkait untuk berkantor sementara di Kecamatan Lhoknga.
Dengan demikian mohon ditinjau ulang “9 ‘Jurus Mabuk’ tersebut dengan memperhatikan ketepatan dan kecepatan penanganan krisis air di Kecamatan Lhoknga dan sekitarnya.
Yulfan
Putra Lhoknga






