BANDA ACEH, INFONANGGROE – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh untuk bersikap tegas atas dugaan kecurangan pemilu yang jelas-jelas nyata terjadi di beberapa Kecamatan yang ada di Aceh.
Jubir JARA, Rizki Maulizar meminta Bawaslu Aceh untuk segera memproses hukum dan harus bekerja profesional untuk memberikan bukti nyata atas kecurangan Pemilu 2024.
“Pada Pemilu 2024 baik tingkat Kabupaten/Kota di Aceh telah banyak memperlihatkan pelanggaran pidana pemilu dengan modus penggelembungan suara atau mencuri suara kandidat lainnya, serta ikut andilnya pihak penyelenggara Pemilu itu sendiri secara sistematis, mulai dari tingkat PPK hingga KIP Kabupaten/Kota,” jelasnya. Senin, (18/3/2023).
Lanjutnya, Rizki menjelaskan, seperti yang kita ketahui daerah yang rawan pemilih terjadi kecurangan dalam pemilu 2024 yaitu Aceh Timur, Pidie, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Nagan Raya, Aceh Selatan.
“Kalau para penjahat Pemilu kali ini masih dibiarkan begitu saja maka dapat dipastikan pada Pilkada nantinya akan berdampak negatif terhadap pelaksanaan pilkada 2024 yang akan datang. Sehingga pemimpin yang lahir nantinya hasil penggelapan suara,” jelasnya Rizki.
Perbuatan tindak kecurangan Pemilu adalah perbuatan yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana. Oleh sebab itulah, Bawaslu memiliki Penegakan Hukum Terpadu.
Untuk itu, lanjut Rizki jika pihak Bawaslu Aceh tidak segera mengambil tindakan tegas atas dugaan kecurangan di Aceh, maka Bawaslu Aceh harus melibatkan Bawaslu Pusat bentuk keseriusan Bawaslu Aceh dalam menyelesaikan masalah Pemilu curang yang terjadi di Provinsi Aceh.
“Bawaslu harus berani untuk menuntaskan pelanggaran yang sudah mencuat ke publik tersebut agar diselesaikan sebagai sebuah Pidana Pemilu, sehingga siapapun pelakunya dapat di blacklist pada Pemilu mendatang,” tutupnya.






