BANDA ACEH, INFONANGGROE – DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry bersama Aceh Bergerak menyelenggarakan diskusi kritis dalam rangka refleksi peringatan milad GAM (Gerakan Aceh Merdeka) ke-47, yang bertempat di Sekretariat Bersama Aceh Bergerak Desa Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Jum’at (08/12/2023).
Pada diskusi tersebut Dr. Abu Husaini Hasan sebagai narasumber berbicara tentang pergerakan GAM dari perspektif historis dan narasumber kedua Yulfan, S.H. yang membahas tentang lini masa Produk Hukum Jakarta untuk Aceh dan UUPA serta nasibnya di masa depan.
Diskusi kritis ini dipandu oleh Aliyul Himam yang saat ini sedang mengemban amanah sebagai Ketua DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry.
Dr. Husaini Hasan atau kini akrab disapa Abu Husaini, merupakan orang kepercayaan serta tangan kanan Wali Nanggroe Tgk. Hasan di Tiro saat masa-masa perjuangan Aceh Merdeka, mengapresiasi kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh pemuda dan mahasiswa Aceh ini, menurutnya diskusi ini sangat penting dan perlu diperbanyak, supaya Aceh tidak hanya tinggal nama, tinggal sejarah, dan dilupakan oleh generasi muda.
Dalam penyampaiannya Abu Husaini Hasan juga turut membahas tentang catatan perjalanan hidupnya bersama Gerakan Aceh Merdeka, catatan itu tertuang secara terang di dalam buku “Dari Rimba Aceh ke Stockholm”.
“Buku ini untuk mengingatkan kembali dan sebagai fakta sejarah, Bahwa Aceh dengan segala dinamikanya tidak boleh dilupakan oleh masyarakatnya,” Jelas Abu Husaini Hasan.
Adapun di sesi selanjutnya, narasumber kedua Yulfan S.H menyebutkan bahwa sebelum proses perdamaian Aceh terlaksana, proses perjuangan dilakukan dengan dua cara yakni, Gerakan bersenjata dan Gerakan politik. Referendum pada tahun 1999 merupakan salah satu gerakan politik yang berasal dari keputusan hasil Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh . Namun sayangnya, wacana referendum ini tidak disahuti oleh Pemerintah Pusat, sehingga kesempatan untuk rakyat Aceh menentukan sikap, tidak terjadi.
“Referendum Aceh berbeda dengan Referendum Timor Leste, referendum di bagian timur Indonesia tersebut memang kehendak Pemerintah Pusat, sementara referendum Aceh adalah kehendak atau inisiasi rakyat Aceh sendiri, jadi konsekuensi dan hasilnya berbeda,” ungkap Yulfan, S.H. praktisi hukum yang juga aktif dalam Gerakan pelajar sekitar 22 tahun silam.
Yulfan melanjutkan, Sejarah regulasi Indonesia tentang Aceh, sejak tahun 1956 ketika Pemerintah menggabungkan Aceh menjadi bagian dari Sumatra Utara sampai Undang-Undang Pemerintahan Aceh No. 1 Tahun 2006, Regulasi tentang Aceh tidak terlepas dari proses revolusi, hal ini terbukti dari momentum masing-masing peraturan dan konsideran setiap peraturan perundang-undangan, sebagian besar lahir karena pertimbangan keamanan dan ketertiban, baru UUPA tahun 2006 yang mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan sebagai dasar lahirnya Peraturan.
“Dengan membaca konsideran, kita bisa menilai bagaimana paradigma Pemerintah Pusat terhadap Aceh. Catatan lain, memang UUPA sendiri masih banyak kelemahan, seperti ketiadaan peraturan pelaksana dan seringnya pasal-pasal UUPA rontok ketika berhadapan dengan sistem hukum nasional,” jelasnya.
“Merayakan lahirnya UUPA secara berlebihan juga keliru, karena secara teoritis undang-undang tersebut substansinya sama dengan UU sebelumnya, perbedaannya hanya pada 2 hal, soal Alokasi Dana Otonomi Khusus dan soal Partai Politik Lokal, lebih dari itu tidak jauh berbeda dengan UU Otsus Aceh No. 18 tahun 2001,” pungkasnya dalam diskusi.
Aliyul Himam juga menanggapi bahwa, pergerakan Aceh yang dituangkan dalam buku Abu Husaini Hasan sebagai sejarah ke-Aceh-an, namun buku ini bukan satu-satunya buku yang bisa dijadikan sebagai sumber informasi, karena sejarah sendiri diungkap dari banyak sudut pandang.






