ACEH BESAR, INFONANGGROE – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Besar menahan mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar (berinisial M) sebagai tersangka kasus korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir, dan/atau Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang Tahun 2020-2021.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 24 Januari 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-06/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejari Aceh Besar, akibat dari tindakan yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp381.460.000.
“Tersangka diduga saat menjabat menyalahgunakan kewenangan dan tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dengan benar, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp381.460.000,” kata Kejari Aceh Besar Basril G kepada awak media.
Selanjutnya, Basril juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah tersangka lakukan mulai Juli 2020 hingga Desember 2021.
“Tindak pidana korupsi terjadi sekitar bulan Juli 2020 s/d Desember 2021 di Kantor Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar dan Kantor Satgas Pasar pada Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.
Selain itu, Tersangka bersama-sama dengan saksi lainnya diduga tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi daerah dengan benar, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Dalam hal ini, Jaksa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan dokumen untuk mendalami setiap detil dari kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Aceh Besar tersebut.
“Penyidik telah menyita 30 dokumen/surat sebagai barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi. Proses perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh masih berlangsung,” pungkas Basril.
Sementara itu, Plt Kepala Diskompuknmdag Aceh Besar, Trizna Darma ST saat dihubungi media infonanggroe tidak memberikan banyak informasi terkait kasus ini. Ia hanya mengkonfirmasi bahwa tersangka adalah mantan Kabid Perdagangan bukan yang menjabat saat ini. Selebihnya, Trizna tidak dapat memberikan tanggapan lain.
“secara khusus kami belum bisa memberikan tanggapan karena masih dalam proses penanganan hukum oleh kejaksaan, namun yang disangkakan dalam berita beliau itu mantan Kabid perdagangan menjabat sejak Juni 2020 s.d Januari 2022, bukan Kabid perdagangan saat ini,” Jelas Trizna.






